Pembahasan Status Bulog Jadi Badan Otonom Terus Bergulir di DPR
Rencana perubahan status Perum Bulog jadi badan otonom masih dalam pembahasan intensif di DPR RI, menunggu keputusan pemerintah demi ketahanan pangan nasional.
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai rencana transformasi Perum Bulog menjadi badan otonom masih terus bergulir di tingkat komisi bersama pemerintah. Proses ini merupakan langkah krusial dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional di masa mendatang.
Titiek Soeharto menegaskan bahwa pembahasan tersebut belum mencapai finalisasi dan masih menantikan arahan serta keputusan resmi dari pihak pemerintah terkait kebijakan yang akan diambil. Komunikasi antara legislatif dan eksekutif tetap berjalan intensif untuk membahas masa depan kelembagaan Bulog.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, sebelumnya juga menyatakan bahwa perubahan status Bulog menjadi lembaga tersendiri merupakan kewenangan DPR RI melalui revisi undang-undang pangan. Revisi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mandat yang lebih luas bagi Bulog.
Dinamika Pembahasan di Parlemen
Titiek Soeharto menjelaskan bahwa Komisi IV DPR RI terus memantau perkembangan dan menunggu masukan dari pemerintah terkait rencana ini. Pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan tanpa adanya kesepahaman yang komprehensif.
"Ini kan kita nunggu dari pemerintah aja bagaimana," timpal Titiek, menekankan bahwa inisiatif dan arah kebijakan utama berada di tangan pemerintah. Meskipun demikian, DPR RI siap melanjutkan proses legislasi setelah ada kejelasan dari eksekutif.
Pembahasan di Komisi IV DPR RI ini menjadi sorotan penting mengingat peran strategis Bulog dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan. Koordinasi yang erat antara DPR dan pemerintah menjadi kunci keberhasilan transformasi ini.
Dukungan dan Mandat Baru Bulog
Ahmad Rizal Ramdhani memastikan bahwa Bulog juga mendapat dukungan kuat dari Komisi VI DPR RI, yang turut mendorong percepatan revisi undang-undang pangan. Dukungan ini menunjukkan adanya konsensus di parlemen mengenai urgensi perubahan status Bulog.
Rizal menambahkan, setelah revisi undang-undang pangan disahkan, Bulog secara otomatis akan beralih status menjadi badan otonom sesuai mandat regulasi baru. Undang-undang tersebut akan mengatur fungsi, kewenangan, dan struktur kelembagaan pangan nasional terpadu.
Dengan status baru ini, Bulog berencana mengelola sembilan bahan pokok, tidak hanya terbatas pada beras dan jagung. Komoditas lain seperti minyak goreng, gula, telur, susu, dan kedelai juga akan masuk dalam cakupan pengelolaan Bulog untuk memperkuat stabilisasi pasokan dan keterjangkauan harga.
Tujuan Strategis Transformasi Bulog
Rencana transformasi Perum Bulog menjadi badan otonom pertama kali diumumkan pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuan utamanya adalah mengembalikan Bulog pada fungsi non-komersial, berbeda dari peran korporasi atau BUMN yang saat ini dijalankan.
Sebagai badan otonom, Bulog tidak lagi perlu memperhitungkan untung rugi, melainkan fokus sepenuhnya sebagai penyangga pasokan dan stabilisator harga pangan nasional. Hal ini diharapkan dapat mencapai swasembada pangan yang ditargetkan pada tahun 2027.
Transformasi ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan nasional dengan memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat. Percepatan proses ini menjadi vital untuk mendukung visi pemerintah dalam mencapai kemandirian pangan.
Sumber: AntaraNews