MUI Terbitkan Fatwa Perpajakan, Dirjen Bimo Wijayanto Siap Lakukan Tabayyun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu bersama MUI telah mencapai kesepakatan bahwa fatwa mengenai perpajakan sejalan dengan peraturan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai perpajakan.
Tindakan ini diambil setelah MUI mengeluarkan lima fatwa, salah satunya terkait dengan pajak yang adil. Bimo menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengadakan focus group discussion (FGD) dengan MUI pada bulan September 2025. Ia juga berencana memberikan penjelasan lebih lanjut untuk mencegah kesalahpahaman mengenai fatwa MUI tersebut.
"Setelah itu kami akan tabayyun supaya menghindari polemik perbedaan pendapat yang tidak perlu," ungkap Bimo di Kanwil DJP Bali, Denpasar, Bali, seperti yang dilansir pada Rabu (26/11/2025). Dari hasil pertemuan tersebut, DJP dan MUI sepakat bahwa fatwa yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Salah satu contohnya adalah tidak adanya pengenaan pajak terhadap individu yang tidak mampu membayar pajak sesuai ketentuan.
Ia memberikan contoh mengenai konsep threshold pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp 500 juta. Selain itu, terdapat juga pajak penghasilan atau PPh final sebesar 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. "Tetapi bahwa daya pikul menjadi azas, iya. Jadi komoditas bahan pokok itu juga tidak dikenakan PPN, karena komoditas kebutuhan dasar bagi masyarakat. Jadi bagi kami sih tidak ada polemik," jelasnya.
Pajak yang adil dan berkeadilan
Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menghasilkan lima fatwa, salah satunya mengenai Pajak Berkeadilan. Dalam pernyataannya, Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa pajak tidak seharusnya dikenakan secara berulang pada tanah dan bangunan yang dihuni.
Prof Ni'am menjelaskan bahwa fatwa mengenai Pajak Berkeadilan ini merupakan respons hukum Islam terhadap isu sosial yang muncul akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tidak adil. "Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," ungkapnya beberapa waktu lalu. Dengan demikian, fatwa ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak oleh kebijakan pajak yang ada.
Bentuk kontribusi sosial
Guru Besar Fikih di UIN Jakarta ini menekankan bahwa pajak hanya dikenakan pada aset yang memiliki potensi untuk menghasilkan, serta pada kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat). "Pungutan pajak terhadap kebutuhan pokok, seperti sembako, serta tempat tinggal dan tanah yang kita tempati, tidak mencerminkan keadilan dan tujuan dari pajak," ungkap Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah di Depok, Jawa Barat.
Prof Ni'am menambahkan bahwa pajak seharusnya hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial. "Jika dibandingkan dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial ini secara syariat minimal harus setara dengan nishab zakat mal, yaitu 85 gram emas. Hal ini bisa dijadikan sebagai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)," jelasnya.