Dirjen Pajak: Kami Tidak Menoleransi Gratifikasi Sekecil Apapun
Sikap tegas akan dibuktikan bila ada pelanggaran etika dan hukum yang menciderai kepercayaan publik.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya tak menolerir gratifikasi sekecil apapun. Sikap tegas akan dibuktikan bila ada pelanggaran etika dan hukum yang menciderai kepercayaan publik.
"Kami tidak mentoleransi gratifikasi sekecil apapun," kata Bimo dalam konferensi pers peluncuran Piagam Wajib Pajak, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (22/7).
Piagam Wajib Pajak bukan sekadar dokumen administratif semata. Namun sebagai bentuk konkret dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Maka itu sudah jelas apabila ada pelanggaran di dalam konteks pajak yang terhutang, nilai pajak yang harus dibayar itu betul-betul dasarnya adalah undang-undang dan peraturan pelaksanaannya," jelasnya.
Ia menyatakan bahwa pelanggaran terhadap nilai-nilai integritas seperti penyuapan, gratifikasi, dan tekanan terhadap wajib pajak tidak akan diberi ruang dalam sistem perpajakan yang sehat. Dengan kata lain, tidak ada tempat bagi tekanan atau negosiasi di luar ketentuan hukum dalam urusan pajak.
Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.