fatwa mui tentang pajak
-
News •Fatwa Baru MUI Haramkan Barang Primer dan Konsumtif Kena Pajak, Berikut Penjelasan LengkapnyaKebutuhan pokok tidak layak dikenakan pajak karena pada hakekatnya pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.