Kemenkeu dan MUI Berencana Tabayyun, Samakan Persepsi Soal Pajak Berkeadilan
Kementerian Keuangan akan 'tabayyun' dengan MUI untuk menyamakan persepsi regulasi pajak dengan prinsip keadilan, memastikan tidak ada polemik di masyarakat terkait Kemenkeu Pajak MUI.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melakukan 'tabayyun' atau klarifikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Langkah ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait kesesuaian regulasi perpajakan dengan prinsip keadilan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada pertemuan pendahuluan dan Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi Fatwa MUI pada bulan September. Pertemuan ini menjadi landasan untuk dialog lebih lanjut guna menghindari perbedaan pendapat di tengah masyarakat.
Kemenkeu berkomitmen penuh untuk mencegah timbulnya polemik atau perdebatan yang tidak perlu mengenai penyelenggaraan pajak di Indonesia. Melalui 'tabayyun' ini, diharapkan pemahaman yang komprehensif dapat tercapai antara pemerintah dan ulama.
Klarifikasi Kemenkeu dengan MUI
Bimo Wijayanto menyatakan bahwa anggota Komisi Fatwa MUI pada prinsipnya telah memahami terjemahan undang-undang yang dijelaskan oleh DJP. Fokus utama mereka adalah bagaimana umat Islam dapat lebih memahami konteks kesepakatan para ulama mengenai pajak.
"Pada prinsipnya, teman-teman anggota Komisi Fatwa MUI memahami terjemahan dari undang-undang yang kami jelaskan. Mereka lebih ke arah bagaimana umat Islam ini bisa lebih memahami konteks dari sisi kesepakatan para ulama. Nah, setelah ini kami juga akan tabayyun,” ujar Bimo Wijayanto di Denpasar, Bali, pada Selasa.
Komitmen Kemenkeu untuk menghindari polemik menunjukkan keseriusan dalam membangun pemahaman bersama. Dialog terbuka ini diharapkan mampu menjembatani perbedaan pandangan dan menciptakan konsensus yang kuat.
Prinsip Keadilan dan Daya Pikul dalam Pajak
Poin krusial yang disoroti Kemenkeu dalam prinsip keadilan pajak adalah 'daya pikul' atau kemampuan membayar wajib pajak. Bimo memastikan bahwa sistem perpajakan nasional telah merangkul prinsip berkeadilan, tanpa membebankan pajak kepada pihak yang tidak mampu.
Kemenkeu memaparkan instrumen perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang telah tertuang dalam undang-undang. Ini termasuk konsep Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang memberikan batasan penghasilan bebas pajak.
Untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), juga terdapat ambang batas khusus. "Ini kan sudah ada konsep Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kemudian untuk UMKM juga sudah ada threshold (ambang batas), di bawah (omzet) Rp500 juta tidak kena pajak, sedangkan Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar bisa memanfaatkan pajak final," jelas Bimo.
Selain itu, isu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2) terhadap aset lembaga keagamaan seperti pesantren dan sekolah juga menjadi perhatian. Meskipun kewenangan pemungutan PBB-P2 kini beralih ke pemerintah daerah, aset yang digunakan untuk kepentingan sosial, pendidikan, kesehatan, dan keagamaan yang bersifat non-komersial atau non-profit diberikan pengecualian, diskon, atau tarif khusus.
Pajak Pertambahan Nilai dan Asas Keadilan
Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dipastikan menjunjung asas keadilan dengan mengecualikan barang kebutuhan pokok. Barang-barang yang menjadi hajat hidup orang banyak tidak dikenakan PPN, memastikan beban pajak tidak memberatkan masyarakat.
Kemenkeu optimistis bahwa dengan penjelasan komprehensif dan dialog terbuka, perbedaan pendapat mengenai beban pajak dapat diselesaikan. "Daya pikul itu menjadi asas. Seharusnya bagi kami sih tidak ada polemik (perbedaan pendapat mengenai pengenaan pajak)," imbuh Bimo.
Pendekatan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem pajak yang tidak hanya efektif dalam penerimaan negara, tetapi juga adil dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pandangan MUI tentang Keadilan Pajak
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam Munas XI MUI di Jakarta, Minggu (23/11), menyatakan bahwa objek pajak seharusnya hanya dikenakan kepada harta yang dapat digunakan untuk produktivitas atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier. Pandangan ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam Islam.
"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," ujarnya. Menurutnya, pajak seharusnya hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial.
Niam Sholeh juga mengusulkan analogi dengan kewajiban zakat sebagai patokan. "Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nisab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” kata dia, memberikan perspektif syariat untuk penentuan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Sumber: AntaraNews