Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menunjukkan komitmen kuat terhadap kesejahteraan masyarakatnya. Mereka memutuskan untuk tidak menaikkan pajak daerah. Keputusan ini diambil sebagai respons atas fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pajak berkeadilan.
Langkah ini diambil meskipun Pemkab Demak menghadapi tantangan finansial. Tantangan tersebut berupa berkurangnya dana transfer ke daerah (TKD). Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama bagi rakyat kecil.
Bupati Demak, Eisti'anah, menegaskan bahwa fatwa MUI sejalan dengan harapan masyarakat. Harapan tersebut adalah kebijakan pajak tidak memberatkan. Pernyataan ini disampaikan usai pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) XI MUI Kabupaten Demak.
Advertisement
Advertisement
Bupati Demak Eisti'anah menjelaskan bahwa pengurangan TKD menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Pengurangan ini berdampak pada pengelolaan keuangan. Namun, Pemkab Demak tetap berkomitmen untuk tidak menaikkan pajak yang ada.
“Fatwa MUI terkait pajak berkeadilan tentunya sejalan dengan harapan masyarakat agar kebijakan pajak tidak memberatkan, khususnya bagi rakyat kecil. Di Kabupaten Demak, meskipun ada harapan peningkatan pendapatan daerah melalui TKD, faktanya tidak ada kenaikan pajak,” kata Bupati Demak Eisti'anah. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan prioritas.
Komitmen ini menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Hal ini dilakukan di tengah kondisi fiskal yang tidak mudah. Kebijakan ini juga mencerminkan perhatian terhadap daya beli warga.
Advertisement
Advertisement
Sekretaris MUI Provinsi Jateng, Muhyidin, menjelaskan secara rinci fatwa MUI tentang pajak berkeadilan. Fatwa ini merupakan hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-11 tahun 2025.
Fatwa tersebut menekankan pentingnya pajak yang tidak memberatkan rakyat kecil, khususnya kaum dhuafa. “Pajak wajib dikelola secara adil, tidak membebani kebutuhan pokok masyarakat, serta tidak mengenakan pajak berulang pada rumah tinggal nonkomersial,” ujarnya.
Muhyidin menambahkan bahwa pajak seharusnya menyasar harta produktif. Pajak juga harus dikelola secara amanah, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umum. Fatwa ini menegaskan bahwa negara boleh memungut pajak dalam kondisi tertentu. Namun, bahan primer masyarakat tidak boleh dibebani pajak berulang karena berpotensi memberatkan rakyat.
Advertisement
Advertisement
Selain isu pajak, Bupati Eisti'anah juga mengapresiasi peran MUI Kabupaten Demak. Selama lima tahun terakhir, MUI dinilai mampu bersinergi dengan pemerintah daerah. Sinergi ini penting dalam menjaga kemaslahatan umat.
“Alhamdulillah, selama lima tahun ini kinerja MUI sangat bersinergi dengan Pemkab Demak. Kami berharap sinergi ini terus terjaga dengan kepengurusan yang baru,” ujar Eisti'anah. Ia menilai MUI memiliki peran penting dalam memberikan nasihat kepada pemerintah.
MUI juga berperan dalam menjaga toleransi dan kerukunan umat beragama di Kabupaten Demak. Toleransi beragama di Demak terjaga dengan baik. Organisasi kemasyarakatan seperti NU, Muhammadiyah, dan lintas agama yang terwadahi melalui FKUB bisa berjalan berdampingan. Melalui Musda XI ini, MUI Kabupaten Demak diharapkan dapat melanjutkan program kerja lima tahunan. Ini dilakukan dengan tetap menjaga sinergi bersama pemerintah daerah dan terus menyuarakan kepentingan umat.
Advertisement
Sumber: AntaraNews