Menhub Dudy Purwagandhi Tekankan Peran ALFI Wujudkan Zero ODOL 2027
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pentingnya peran ALFI dalam mewujudkan kendaraan zero ODOL 2027 demi ekosistem transportasi yang aman dan berkeselamatan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi baru-baru ini menyoroti peran krusial Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) dalam mewujudkan target zero over dimension over loading (ODOL) pada tahun 2027. Penekanan ini disampaikan dalam acara penutupan Forum Indonesia Logistic Outlook 2026 dan ALFI Conference & Exhibition 2025 di Tangerang, Banten, pada Minggu (16/11). Tujuan utama dari inisiatif ini adalah menciptakan ekosistem transportasi yang aman, berkeselamatan, serta efisien di seluruh wilayah Indonesia.
Keberhasilan implementasi kebijakan zero ODOL sangat bergantung pada dukungan penuh dari ribuan anggota ALFI yang tersebar di 33 provinsi. Asosiasi ini menaungi lebih dari 4.000 perusahaan yang secara langsung terlibat dalam pergerakan barang, baik di tingkat domestik maupun internasional. Oleh karena itu, sinergi aktif antara pemerintah dan pelaku industri logistik menjadi fondasi penting untuk mencapai tujuan bersama ini tanpa mengurangi efisiensi operasional.
Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan, telah menunjukkan komitmen kuat untuk mempercepat implementasi kebijakan zero ODOL di tahun 2027. Menhub Dudy Purwagandhi juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan tahun 2026 sebagai momentum percepatan transformasi logistik nasional. Harapannya, Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga kekuatan logistik regional yang modern, efisien, dan berdaya saing tinggi.
Sinergi ALFI dan Pemerintah Dorong Ekosistem Logistik Berkeselamatan
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa dukungan dari anggota ALFI akan sangat vital dalam mencapai keberhasilan program zero ODOL 2027. "Dukungan dari anggota ALFI akan sangat menentukan keberhasilan zero ODOL yang diinginkan bersama tanpa mengurangi efisiensi sistem logistik di lapangan," kata Menhub. Komitmen pemerintah untuk mendorong percepatan implementasi kebijakan ini telah menjadi prioritas utama.
Peran ALFI sangat strategis mengingat asosiasi ini menaungi lebih dari 4.000 perusahaan anggota yang tersebar di 33 provinsi di seluruh Indonesia. Seluruh perusahaan ini terkait langsung dalam pergerakan barang domestik maupun internasional. Keterlibatan aktif mereka dalam mematuhi regulasi dimensi dan muatan kendaraan akan berdampak signifikan pada peningkatan keselamatan jalan dan efisiensi rantai pasok.
Menhub juga mengungkapkan bahwa pemerintah bersama ALFI telah membahas isu ODOL dan mencari jalan keluarnya selama bertahun-tahun. Kolaborasi erat ini diharapkan dapat menghasilkan solusi komprehensif. Tujuannya adalah mewujudkan ekosistem logistik yang aman dan berkeselamatan, yang pada akhirnya membawa manfaat besar bagi perekonomian nasional.
Langkah Konkret Pemerintah dan Penegasan Tanpa Penundaan
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan segera menyusun tim kecil percepatan penanganan kendaraan ODOL. Pembentukan tim ini merupakan respons dari rapat koordinasi bersama pimpinan kementerian, Pimpinan DPR RI, Kementerian Sekretariat Negara, dan Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang pada 1 Oktober 2025. Tim ini akan berfokus pada perumusan strategi implementasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa tujuan tim kecil ini adalah merumuskan langkah percepatan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Revisi ini akan secara khusus menyasar aspek penegakan hukum dan perlindungan pengemudi. Ini menunjukkan upaya serius pemerintah untuk menciptakan sistem transportasi serta distribusi logistik nasional yang lebih aman dan berkeselamatan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), telah menegaskan bahwa kebijakan zero ODOL tidak akan ditunda. "Kita semua sepakat bahwa kebijakan zero ODOL ini tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda," kata AHY. Kebijakan ini diharapkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027, menandai komitmen kuat pemerintah untuk menertibkan kendaraan ODOL.
Sumber: AntaraNews