Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa larangan terhadap kendaraan yang melebihi kapasitas dan muatan, atau yang dikenal dengan istilah Over Dimension Overload (ODOL), akan mulai diterapkan secara efektif pada 1 Januari 2027. Pernyataan tersebut disampaikan karena Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan lalu lintas yang berkaitan dengan truk obesitas, yang semakin banyak dibahas di media sosial dan dalam percakapan sehari-hari.
“Isu kendaraan ODOL ini sudah menjadi perhatian nasional dan sudah menjadi atensi khusus dari bapak Presiden Prabowo Subianto, juga dari DPR RI,” tegas AHY saat konferensi pers di Kantor Kemenko IPK, Jakarta, pada Senin (6/10/2025).
Ia menambahkan, “Sehingga kita semua sepakat bahwa kebijakan Zero ODOL ini tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Karena itu, dengan ikhtiar dan kerja keras kita semua, diharapkan tanggal 1 Januari tahun 2027 kebijakan Zero ODOL ini sudah berlaku efektif.”
AHY juga menyoroti perlunya penanganan segera terhadap kendaraan logistik yang berlebihan muatan, yang hingga kini belum menemukan solusi. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengukuran dan analisis mendalam mengenai dampak yang ditimbulkan jika kendaraan ODOL terus dibiarkan.
“Yang jelas korban berjatuhan banyak yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Bukan hanya pengemudi truk ODOL tetapi juga masyarakat yang tidak berdosa, kerusakan jalan puluhan triliun (rupiah) harus dikeluarkan setiap tahunnya untuk memperbaiki jalan-jalan yang hancur dan rusak akibat kendaraan over kapasitas tadi,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Advertisement
Di sisi lain, AHY melanjutkan bahwa pemerintah telah melakukan analisis terkait dampak ekonomi dari penertiban truk obesitas melalui program Zero ODOL. Hasil analisis menunjukkan bahwa penertiban ODOL tidak akan menyebabkan kerugian yang signifikan bagi sektor ekonomi. Oleh karena itu, AHY menekankan bahwa alasan ekonomi tidak seharusnya menjadi penghalang untuk menindak truk yang kelebihan muatan.
"Nah kita hitung, dan ternyata ada hasil yang baik. Nanti bisa dijelaskan pak Menhub. Yang jelas kami sudah mendapatkan sejumlah data bahwa ternyata tidak terlalu berpengaruh secara signifikan," tutur dia.
"Jadi ini mungkin hanya alasan agar kita tidak sukses menertibkan ODOL ini yang sudah belasan tahun terjadi," tegas AHY.
Advertisement
Pada akhir bulan Juni 2025, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melaporkan bahwa lebih dari setengah truk angkutan logistik yang melewati jalan tol yang dikelola oleh perusahaan tersebut terindikasi mengalami kelebihan muatan, atau yang dikenal dengan istilah Over Dimension Over Load (ODOL).
Temuan ini diperoleh melalui penggunaan teknologi Weight In Motion (WIM) yang terpasang di tujuh titik, termasuk di Karang Tengah pada Tol Jakarta-Tangerang, JORR Seksi C Cakung, Jagorawi di Ciawi, Padaleunyi, Semarang Seksi C, Ngawi-Kertosono, serta Surabaya Gempol.
Jasa Marga mencatat sebanyak 3.353 truk ODOL yang telah melintas di tujuh pos WIM tersebut. Angka ini mencerminkan sekitar 75 persen dari total truk angkutan barang yang melalui ruas tol yang dikelola oleh Jasa Marga. Sayangnya, saat ini perusahaan belum dapat melakukan penegakan hukum terhadap truk-truk yang teridentifikasi tersebut, karena program Zero ODOL masih dalam tahap sosialisasi.