INFA Desak Penyaringan Truk ODOL Sejak di Jalan Demi Keselamatan Penyeberangan Nasional

Asosiasi pemilik kapal feri, INFA, mendesak penyaringan truk ODOL (Over Dimension Over Loading) dilakukan sejak di jalan raya untuk menjamin keselamatan operasional penyeberangan nasional dan mendukung target Zero ODOL 2027.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
INFA Desak Penyaringan Truk ODOL Sejak di Jalan Demi Keselamatan Penyeberangan Nasional
Asosiasi pemilik kapal feri, INFA, mendesak penyaringan truk ODOL (Over Dimension Over Loading) dilakukan sejak di jalan raya untuk menjamin keselamatan operasional penyeberangan nasional dan mendukung target Zero ODOL 2027. (AntaraNews)

Indonesian National Ferry Owner Association & Port (INFA & Port) atau asosiasi pemilik kapal feri Indonesia, menegaskan pentingnya penyaringan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) sejak di jalan raya. Langkah ini dianggap krusial demi menjamin keselamatan operasional penyeberangan nasional yang lebih baik. INFA berharap kendaraan yang masuk ke pelabuhan sudah memenuhi ketentuan muatan dan dimensi.

Ketua Umum INFA & Port, JA Barata, dalam bincang bersama awak media sekaligus perayaan HUT ke-10 tahun INFA di Jakarta pada Senin (10/11), menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah. Kebijakan ini bertujuan menuju zero ODOL pada tahun 2027 mendatang. Komitmen ini selaras dengan upaya meningkatkan keselamatan di jalur penyeberangan kapal feri.

Barata menjelaskan bahwa pelabuhan penyeberangan tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung kendaraan ODOL. Oleh karena itu, penindakan idealnya harus dilakukan oleh instansi terkait di jalan. Pencegahan sejak dini di jalan raya menjadi kunci utama untuk memastikan kendaraan yang tiba di pelabuhan sudah sesuai standar.

Menurut JA Barata, langkah pencegahan yang dilakukan sejak di jalan raya merupakan kunci utama. Hal ini bertujuan agar kendaraan yang masuk ke pelabuhan sudah sesuai dengan ketentuan muatan dan dimensi yang berlaku. Penyaringan dini akan mengurangi risiko dan masalah di kemudian hari.

Barata menyoroti bahwa masih banyak kendaraan truk ODOL yang lolos hingga ke pelabuhan, meskipun seharusnya penyaringan bisa dilakukan sejak dari titik pemberangkatan awal. "Banyak (truk ODOL masuk pelabuhan). Masih ada, justru saya juga heran kenapa kok tiba-tiba dia sampai ke pelabuhan penyeberangan, tidak ada penindakan di lapangannya," jelasnya.

Ia memberikan contoh di lintasan Ketapang–Gilimanuk, di mana truk-truk dari Surabaya yang seharusnya sudah tersaring di perjalanan masih ditemukan membawa muatan berlebih. Kendaraan ini tetap tiba di pelabuhan tanpa ada penindakan. Kondisi ini menunjukkan celah dalam sistem pengawasan yang ada.

Pelabuhan penyeberangan tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak kendaraan ODOL. Oleh karena itu, pemangkasan dan penindakan idealnya dilakukan oleh instansi terkait di jalan. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan tertib.

Kehadiran truk ODOL di penyeberangan memiliki potensi serius untuk meningkatkan risiko kecelakaan. Ketidakseimbangan beban yang dibawa oleh truk-truk ini dapat mengganggu stabilitas kapal. Gangguan stabilitas ini bisa berujung pada insiden yang membahayakan penumpang dan awak kapal.

Barata menegaskan bahwa truk ODOL menjadi salah satu faktor risiko penyebab kecelakaan di lintasan penyeberangan. Muatan berlebih dan dimensi yang tidak sesuai standar dapat memengaruhi kinerja kapal. Hal ini juga dapat memperburuk kondisi saat cuaca buruk atau gelombang tinggi.

Stabilitas kapal adalah elemen krusial dalam operasional penyeberangan yang aman. Ketika sebuah kapal membawa beban yang melebihi kapasitas atau tidak terdistribusi dengan baik, kemampuannya untuk menjaga keseimbangan akan menurun drastis. Ini menciptakan situasi berbahaya bagi semua yang ada di atas kapal.

INFA terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk memperkuat sistem pengawasan kendaraan. Upaya ini dilakukan di setiap lintasan penyeberangan nasional. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi muatan dan dimensi.

Salah satu upaya konkret yang tengah dikembangkan adalah penerapan jembatan timbang di area pelabuhan. Jembatan timbang ini berfungsi sebagai alat pengendali kendaraan yang akan menyeberang. Melalui fasilitas ini, kendaraan yang melebihi batas muatan akan diarahkan untuk kembali atau menyesuaikan beban sebelum diizinkan naik ke kapal.

Namun, Barata mengakui bahwa belum semua pelabuhan penyeberangan dilengkapi dengan fasilitas jembatan timbang yang memadai. Optimalisasi fungsi ini memerlukan investasi dan infrastruktur yang lebih merata. Ketersediaan fasilitas ini sangat penting untuk mendukung kebijakan Zero ODOL.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan komitmen pemerintah. "Kita semua sepakat bahwa kebijakan zero ODOL ini tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Karena itu dengan ikhtiar dan kerja keras kita semua diharapkan tanggal 1 Januari tahun 2027, kebijakan zero ODOL ini sudah berlaku efektif," kata AHY dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada Senin (6/10).

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi