BPTD Jambi Beri Sanksi Empat Kendaraan dalam Razia ODOL di Tebo
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi memberikan sanksi tegas kepada empat kendaraan yang melanggar ketentuan ODOL dalam razia di Kabupaten Tebo, demi mewujudkan Zero ODOL 2027.
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi baru-baru ini melaksanakan penertiban terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di ruas jalan nasional wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah untuk meningkatkan keselamatan serta menjaga ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan. Penertiban ini juga sejalan dengan komitmen Kabupaten Tebo menuju Zero ODOL pada tahun 2027.
Razia terpadu ini berlangsung selama dua hari, yaitu pada tanggal 11 hingga 12 Desember 2025, bertempat di Jalan Nasional Muaro Jambi–Jambi, Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah. Tim gabungan yang terlibat dalam pelaksanaan penertiban ini terdiri dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tebo, Polres Tebo, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi. Sinergi antarinstansi ini menunjukkan keseriusan dalam menegakkan aturan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menjaring empat kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi standar dan dikenakan sanksi tilang. Pelanggaran yang ditemukan meliputi kelebihan daya angkut dan persyaratan teknis kendaraan. Kepala BPTD Kelas II Jambi, Benny Nurdin Yusuf, menyatakan bahwa penegakan hukum ini adalah langkah penting untuk melindungi masyarakat pengguna jalan.
Penertiban ODOL dan Hasil Pemeriksaan di Tebo
Petugas di lapangan melakukan serangkaian pemeriksaan komprehensif terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas. Pemeriksaan ini mencakup kelengkapan administrasi kendaraan seperti SIM, STNK, dan Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) sebagai dokumen pengawasan. Selain itu, pengukuran dimensi kendaraan juga dilakukan secara teliti untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Selama razia ODOL ini, tim gabungan memeriksa total 54 kendaraan. Dari jumlah tersebut, empat kendaraan angkutan barang terbukti melanggar dan langsung dikenakan sanksi tilang. Rincian pelanggarannya adalah tiga kendaraan melanggar ketentuan kelebihan daya angkut, sementara satu kendaraan lainnya melanggar persyaratan teknis kendaraan. Penindakan ini dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi yang terlibat.
Selain penindakan, tim juga melaksanakan sosialisasi intensif terkait ketentuan ODOL kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan demi keselamatan bersama. Sosialisasi menjadi bagian integral dari upaya pencegahan pelanggaran di masa mendatang.
Sinergi Pemerintah Wujudkan Zero ODOL dan Persiapan Nataru
Benny Nurdin Yusuf menegaskan bahwa kegiatan penertiban ODOL ini merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kepolisian. "Dalam rangka mewujudkan komitmen Kabupaten Tebo menuju Zero ODOL Tahun 2027, kita laksanakan penegakan hukum terpadu terhadap angkutan orang dan barang sebagai upaya meningkatkan keselamatan serta menjaga ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan," ujarnya.
Kolaborasi ini bertujuan memberikan perlindungan keselamatan kepada masyarakat, khususnya pada sektor angkutan barang di Provinsi Jambi. Upaya ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga edukasi dan pencegahan. Kesadaran pelaku usaha menjadi kunci utama dalam mencapai target Zero ODOL.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga merupakan bagian dari persiapan tindak lanjut pelaksanaan SKB terkait pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Periode Angkutan Nataru ini akan berlangsung mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Penertiban ODOL diharapkan dapat memastikan kelancaran, keamanan, dan keselamatan transportasi selama periode libur panjang tersebut.
Sumber: AntaraNews