Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengambil tindakan tegas terhadap truk sumbu tiga yang melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan angkutan barang. Penindakan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama periode arus balik Idul Fitri 1447 H. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengelola lalu lintas saat puncak arus mudik dan balik Lebaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa tindakan kepolisian tidak hanya berupa pemberian tilang. Selain itu, petugas juga melakukan pengalihan rute dan penyekatan agar truk-truk tersebut tidak melintasi jalan tol. Upaya ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan maksimal bagi para pemudik dan pengguna jalan lainnya yang melintasi jalur-jalur utama.
Pembatasan angkutan barang ini secara spesifik berlaku untuk truk dengan sumbu tiga ke atas, kereta tempelan, serta angkutan barang tambang. Aturan ini ditegakkan secara ketat selama periode arus balik Lebaran. Kemenhub mengimbau seluruh operator logistik untuk mematuhi ketentuan yang telah disepakati bersama oleh Polri, Kementerian PU, dan Kementerian Perhubungan.
Advertisement
Advertisement
Penegakan hukum terhadap pelanggaran pembatasan truk sumbu tiga merupakan prioritas utama selama periode arus balik Lebaran. Kepolisian secara aktif melakukan penindakan di lapangan, termasuk mengeluarkan tilang bagi pengemudi yang melanggar aturan. Selain itu, strategi pengalihan dan penyekatan diterapkan untuk mencegah kendaraan berat memasuki jalur-jalur yang padat.
Aan Suhanan menekankan bahwa semua upaya ini dilakukan semata-mata untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan para pemudik. Dengan mengurangi jumlah kendaraan besar di jalan, diharapkan kemacetan dapat diminimalisir dan risiko kecelakaan dapat ditekan. Hal ini menciptakan lingkungan perjalanan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Kemenhub secara konsisten mengimbau seluruh operator angkutan logistik untuk mematuhi SKB yang telah ditandatangani. SKB ini merupakan kesepakatan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Kementerian Perhubungan. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting demi menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas nasional.
Advertisement
Advertisement
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian Perhubungan, tercatat ada lebih dari 170 surat peringatan yang telah diberikan kepada operator angkutan barang. Surat peringatan ini ditujukan kepada pihak-pihak yang masih nekat mengoperasikan kendaraannya pada saat pembatasan berlaku. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran.
Sebelumnya, sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @jktnewsreborn pada Rabu (18/3) sempat viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan sebuah truk sumbu tiga yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek, padahal pembatasan sedang diberlakukan. Kejadian ini memicu perhatian publik terhadap penegakan aturan.
Dalam unggahan video tersebut, disebutkan bahwa polisi menghentikan truk sumbu tiga yang dikawal di Tol Japek saat arus mudik Lebaran. Akun tersebut menulis, "Truk tersebut dilarang melintas karena melanggar aturan pembatasan truk sumbu tiga yang berlaku selama periode angkutan Lebaran." Insiden ini menjadi bukti nyata bahwa penindakan Penindakan Truk Sumbu Tiga terus dilakukan di lapangan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews