Kata Pengamat Perbankan Soal PPATK Blokir Rekening Dormant
Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, langkah ini memiliki dasar hukum dan masuk dalam kewenangan PPATK untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, menilai kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menghentikan transaksi pada rekening dormant merupakan langkah yang tepat guna menjaga keamanan dana nasabah agar tidak disalahgunakan.
“Secara prinsip, kebijakan ini tepat karena tujuannya jelas yakni melindungi dana nasabah agar tetap aman dan tidak disalahgunakan,” ujar Josua kepada Liputan6.com, Rabu (30/7).
Meski demikian, Josua menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang jelas kepada nasabah. Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, langkah ini memiliki dasar hukum dan masuk dalam kewenangan PPATK untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional.
“Kebijakan ini bersifat preventif. Rekening dormant sering disalahgunakan untuk tindak pidana seperti pencucian uang, jual beli rekening, hingga korupsi,” jelasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa pemblokiran tanpa pemberitahuan dapat menimbulkan keresahan dan dianggap melanggar prinsip transparansi yang menjadi landasan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.
“Bank wajib memberikan informasi yang jelas dan tepat waktu kepada nasabah terkait status rekening mereka,” tegasnya.
Josua menyarankan agar pihak perbankan memastikan proses verifikasi dan pemberitahuan kepada nasabah dilakukan secara optimal sebelum pemblokiran rekening dormant dilakukan.
“Bank perlu proaktif menghubungi nasabah melalui berbagai saluran komunikasi, email, telepon, hingga SMS untuk melakukan verifikasi ulang data,” katanya.
Ia juga mendorong agar proses pengkinian data dilakukan secara rutin dan sistematis, guna mencegah pemblokiran sepihak yang mengejutkan nasabah. Sosialisasi kebijakan ini, menurutnya, harus dilakukan secara luas dan jelas.
Josua mengingatkan bahwa jika pemblokiran dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan komunikasi yang memadai, potensi pelanggaran hak konsumen bisa terjadi.
“Hak nasabah mencakup akses terhadap informasi yang transparan terkait status rekening mereka dan tindakan yang diambil oleh bank,” ujarnya.
Ia mendesak agar otoritas seperti OJK dan PPATK memastikan seluruh prosedur dilakukan sesuai prinsip transparansi, keadilan, dan perlindungan konsumen. Jika terjadi pelanggaran, harus tersedia mekanisme pengaduan yang efektif dan cepat.
Tak hanya itu, Josua juga mengimbau nasabah agar lebih aktif menjaga status rekening mereka, misalnya dengan rutin memperbarui data di bank agar rekening tidak masuk kategori dormant.