OJK Siapkan Revisi Aturan Rekening Dorman, Ini Tujuannya
OJK telah menginstruksikan kepada bank untuk melakukan pemantauan terhadap rekening yang tidak aktif guna mencegah terjadinya kejahatan di bidang keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk meninjau kembali pengelolaan rekening bank, termasuk rekening yang tidak aktif (dormant).
Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta memberikan kepastian dan memperjelas hak-hak baik bank maupun nasabah.
Sebagai bagian dari proses ini, OJK akan melakukan review terhadap peraturan yang mengatur rekening bank secara umum, termasuk rekening dormant.
"Kita akan melihat berdasarkan internasional best practice yang dianggap perlu untuk menstabilkan sistem perbankan ke depan. OJK akan menetapkan hak dan kewajiban yang sama bagi bank dalam hal memberikan layanan terhadap nasabahnya," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, pada hari Sabtu (2/8).
Dia menambahkan bahwa OJK memiliki kewenangan sesuai dengan undang-undang untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan.
"Termasuk di dalamnya itu, upaya kita untuk me-revisit kira-kira begitu, terhadap peraturan-peraturan yang terkait rekening, termasuk rekening dormant. Ini untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah itu kemudian semakin diperjelas," jelas Dian.
Ia juga menyatakan bahwa OJK telah meminta perbankan untuk memantau rekening dormant guna mencegah kejahatan keuangan, serta pentingnya meningkatkan efektivitas perbankan dalam mengelola jual beli rekening.
Ketentuan mengenai rekening dormant umumnya diatur dalam kebijakan internal masing-masing bank, dan mengacu pada prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
PPATK juga baru-baru ini mengumumkan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif (dormant) untuk mencegah potensi kejahatan keuangan. Namun, nasabah masih dapat mengaktifkan kembali rekening tersebut dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Menurut PPATK, rekening dormant yang dimaksud adalah rekening tabungan, baik milik individu maupun perusahaan, rekening giro, serta rekening dalam rupiah atau valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan.
Masyarakat tidak perlu khawatir, sebab dana yang ada di rekening pasif yang dihentikan sementara tetap aman dan tidak akan hilang.
Menurut PPATK, penangguhan sementara terhadap rekening yang tidak aktif dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan di bidang keuangan.
Analisis yang dilakukan menunjukkan bahwa banyak rekening yang terlibat dalam transaksi jual beli digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk reaktivasi rekening secara besar-besaran untuk menampung dana hasil kejahatan.
PPATK menyatakan bahwa penghentian sementara rekening yang tidak aktif ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif (dormant) oleh PPATK bertujuan untuk melindungi rekening-rekening nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam periode tertentu.
"Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada PPATK mengenai langkah-langkah yang diambil, dan kami mendapatkan penjelasan bahwa PPATK berupaya untuk melindungi rekening-rekening nasabah yang dianggap dormant," ungkap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis.
Perangi praktik judi online
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari PPATK, Dasco mengungkapkan bahwa kebijakan pemblokiran rekening ini diambil untuk memerangi judi online.
Hal ini disebabkan karena rekening-rekening yang tidak aktif sering digunakan sebagai tempat untuk menyimpan transaksi yang berkaitan dengan judi online.
"PPATK juga menemukan dormant-dormant itu ada yang berasal dari jenis-jenis kejahatan seperti judi online," jelasnya.
Oleh karena itu, Dasco menambahkan bahwa jika ada nasabah yang tidak setuju dengan penghentian sementara yang dilakukan oleh PPATK, mereka bisa melakukan konfirmasi untuk membuka rekening tersebut kembali.
Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, meminta agar PPATK bersama dengan regulator di sektor keuangan untuk meninjau kembali kebijakan penghentian sementara rekening yang tidak aktif.
Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil tidak merugikan hak-hak konsumen.
"Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan, atau bahkan dicabut, sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen," ungkap Ketua BPKN Mufti Mubarok.