OJK Segera Atur Rekening Dormant, Lindungi Nasabah dari Risiko Tak Terduga
Tujuannya adalah melindungi kepentingan nasabah serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi baru mengenai pengelolaan rekening nasabah, termasuk kategori rekening dormant. Langkah ini diambil untuk menciptakan keseragaman kebijakan antarbank di Indonesia. Tujuannya adalah melindungi kepentingan nasabah serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) ini diharapkan segera rampung dan diterbitkan dalam waktu dekat. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan proses finalisasi sedang berjalan. Aturan ini akan menjadi pedoman baru bagi perbankan dalam mengelola berbagai jenis rekening.
Kebijakan ini muncul karena adanya perbedaan kriteria rekening dormant antarbank selama ini. Sebelumnya, status rekening dormant hanya digunakan sebagai mekanisme administratif internal. OJK ingin memastikan adanya standar yang jelas dan seragam untuk semua lembaga perbankan.
Mengenal Tiga Kategori Rekening dan Kriterianya
Dalam RPOJK yang sedang disusun, OJK akan membagi rekening nasabah menjadi tiga kategori utama. Kategori tersebut meliputi rekening aktif, rekening tidak aktif, dan rekening dormant. Pembagian ini bertujuan untuk memberikan definisi yang lebih jelas dan terukur.
Terdapat perbedaan signifikan antara rekening tidak aktif dan rekening dormant yang akan diatur OJK. Parameter pembedaannya didasarkan pada tingkat keaktifan nasabah dalam bertransaksi. Ini mencakup aktivitas penyetoran, penarikan, dan pengecekan saldo.
Aktivitas transaksi tersebut dapat dilakukan baik melalui kantor fisik bank maupun kanal digital (delivery channel). Namun, kategori rekening ini dikecualikan untuk rekening yang tujuan pembukaannya memang khusus. Contohnya adalah rekening yang hanya diperuntukkan bagi penerimaan dana saja.
“Kategori rekening ini dikecualikan untuk rekening yang tujuan pembukaannya untuk tujuan khusus atau penerimaan dana saja,” terang Dian Ediana Rae. Pernyataan ini menegaskan bahwa tidak semua rekening akan masuk dalam klasifikasi tersebut.
Perlindungan Nasabah dan Kewajiban Bank dalam Pengelolaan Rekening Dormant
Bank diwajibkan untuk memiliki kebijakan pengelolaan rekening yang komprehensif. Kebijakan ini harus mencakup komunikasi proaktif dengan nasabah terkait status rekening mereka. Selain itu, bank juga harus melakukan penandaan (flagging) pada rekening yang berpotensi tidak aktif atau dormant.
Pemantauan dan pengendalian internal yang ketat juga menjadi bagian penting dari aturan baru ini. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening nasabah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. OJK merujuk pada praktik baik dari negara-negara maju seperti AS, UK, dan Singapura.
Nasabah memiliki peran penting dalam menjaga status keaktifan rekening mereka. Mereka dapat mengaktifkan kembali rekening yang tidak aktif atau dormant secara mudah. Proses reaktivasi bisa dilakukan langsung di kantor cabang atau melalui kanal digital seperti aplikasi bank.
“Nasabah juga diminta untuk aktif bertransaksi dan menggunakan rekening dengan itikad baik serta mengkinikan data diri,” imbuh Dian. Komunikasi dan pembaruan data profil, seperti nama atau alamat, sangat ditekankan. Ini agar bank dapat melakukan klarifikasi jika diperlukan.
Masa Transisi dan Jaminan Kepastian Hukum
Aturan baru ini akan disertai dengan masa transisi yang memadai bagi perbankan. Masa transisi ini penting untuk memastikan kesiapan sistem informasi perbankan dalam mengimplementasikan regulasi. Penyesuaian sistem menjadi kunci kelancaran penerapan kebijakan.
OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperjelas kepastian dan perlindungan hukum. Baik bagi bank maupun nasabah, keseimbangan hak dan kewajiban menjadi prioritas utama. Ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menyimpan dana.
Melalui sistem flagging, nasabah akan secara otomatis diingatkan jika rekening mereka masuk kategori tidak aktif atau dormant. Hal ini memberikan kesempatan bagi nasabah untuk segera mengambil tindakan. OJK berharap sinkronisasi aturan dapat berjalan cepat.
“Dian pun berharap, sinkronisasi aturan dapat berjalan cepat sehingga tidak lagi muncul sengketa atau kekacauan terkait pengelolaan rekening dormant,” kata Dian. Ini juga untuk semakin menjamin kerahasiaan data nasabah tetap terjaga dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sumber: AntaraNews