OJK: Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK Tak Picu Rush Money
Pemblokiran hanya dilakukan terhadap rekening yang tidak digunakan untuk bertransaksi dalam periode tertentu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak ada rush money atau penarikan dana besar-besaran oleh nasabah di wilayah Solo Raya akibat pemblokiran sementara rekening pasif atau dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pernyataan tersebut dikemukakan Kepala OJK Solo, Eko Hariyanto saat acara Media Gathering, Minggu (10/8). Pria yang akrab disapa Echo mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak menerima laporan signifikan terkait kepanikan nasabah.
"Di Solo Raya sampai saat ini kondisinya aman-aman saja. Tidak ada pengaduan laporan terkait yang sifatnya rush," ungkapnya.
Dikatakan Echo, pemblokiran hanya dilakukan terhadap rekening yang tidak digunakan untuk bertransaksi dalam periode tertentu.
"Dananya tetap aman, hanya tidak bisa digunakan sementara. Jadi nasabah harus melakukan pelaporan ke bank. Biasanya cukup menyetor Rp50.000 atau Rp100.000, rekening langsung dibuka kembali,” katanya menjelaskan.
Lanjut Echo, OJK telah mengimbau industri jasa keuangan agar menyampaikan kepada nasabah bahwa pemblokiran rekening dormant tidak berarti saldo hilang atau dana bisa digunakan pihak lain.
"Alhamdulillah masyarakat atau nasabah di wilayah Solo Raya ini sudah cerdas. Mereka tidak terpengaruh hingga ingin melakukan rush," tandasnya.
Kewenangan OJK Tak Overlapping dengan PPATK
Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 OJK Solo, Soni Prima Nugroho menyampaikan, OJK dengan kewenangannya tidak overlapping dengan PPATK. OJK menjalankan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) yang mewajibkan perbankan melaporkan transaksi tunai minimal Rp500 juta atau transaksi mencurigakan ke sistem GoAML (antimoney loundry) milik PPATK.
"Jika bank tidak melaporkan, sanksinya cukup besar, bisa persentase dari laba per tahun. Ini per transaksi, jadi kalau ada 100 transaksi tak dilaporkan, nilainya tinggal dikalikan," jelas dia.
Selain itu, lanjut Soni, perbankan juga wajib melakukan Customer Due Diligence (CDD). Kemudian, jika nasabah dinilai berisiko tinggi atau termasuk Politically Exposed Person (PEP), dilakukan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk memastikan sumber dan profil dana jelas.
"Pemblokiran rekening dormant oleh PPATK merupakan kewenangan penuh lembaga tersebut berdasarkan peraturan perundangan. Kajiannya seperti apa itu memang murni dari PPATK,” terang dia.
Soni menambahkan, OJK berperan mendorong kepatuhan bank dalam pelaporan dan pengawasan transaksi.
"Apa yang dilakukan OJK sampai dengan hari ini itu juga mendorong bank untuk tertib melakukan CDD, EDD, lapor ke PPPTK melalui GoAML untuk transaksi mencurigakan maupun transaksi lain," pungkasnya.