Rp204 Miliar Raib! Kejagung Terima Berkas Tiga Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Bank Pelat Merah
Kejaksaan Agung telah menerima berkas tiga tersangka kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar dari bank pelat merah. Siapa saja yang terlibat dalam sindikat ini?
Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin telah menerima berkas tiga dari sembilan tersangka terkait kasus dugaan pembobolan rekening dormant. Kasus ini melibatkan dana fantastis senilai Rp204 miliar dari salah satu bank pelat merah di Jawa Barat. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menangani kasus ini sejak awal.
Tiga tersangka yang berkasnya telah lengkap dan diserahkan ke Kejagung adalah AP selaku kepala cabang bank, GRH selaku consumer relations manager bank, dan NAT selaku mantan pegawai bank yang menjadi eksekutor. Sementara itu, enam tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan oleh pihak kepolisian. Kejagung kini sedang melakukan koordinasi untuk melengkapi pemberkasan lebih lanjut terhadap para tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan, “Tiga sudah berkas dan sudah dilakukan koordinasi untuk dilengkapi dalam pemberkasan.” Pernyataan ini menegaskan langkah hukum yang sedang berjalan untuk menuntaskan kasus kejahatan ekonomi yang merugikan sektor perbankan dan nasabah.
Peran Tersangka dalam Sindikat Pembobolan Rekening Dormant
Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pembobolan rekening dormant ini dengan menetapkan total sembilan tersangka. Para tersangka dikelompokkan berdasarkan peran mereka dalam melancarkan aksi kejahatan ini. Dua di antaranya merupakan karyawan bank, yaitu AP (50) sebagai kepala cabang pembantu bank dan GRH (43) yang menjabat sebagai consumer relations manager bank.
Selanjutnya, terdapat lima tersangka yang berperan sebagai pembobol atau eksekutor lapangan. Mereka adalah C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38). Kelompok ini diduga menjadi pihak yang secara langsung melakukan pemindahan dana dari rekening pasif tersebut. Keterlibatan orang dalam bank sangat krusial dalam memuluskan aksi pembobolan rekening dormant ini.
Dua tersangka lainnya, DH (39) dan IS (60), memiliki peran dalam melakukan pencucian uang hasil kejahatan. Selain sembilan tersangka tersebut, ada satu tersangka berinisial D yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka C dan DH juga diketahui memiliki keterlibatan dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, menunjukkan adanya jaringan kejahatan yang lebih luas.
Modus Operandi dan Kerugian Fantastis
Modus operandi yang digunakan oleh jaringan sindikat pembobol bank ini sangat terencana dan canggih. Mereka secara khusus menargetkan pemindahan dana yang ada di dalam rekening dormant atau rekening pasif. Rekening pasif ini dipilih karena minimnya pengawasan dan transaksi, sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya tanpa terdeteksi dalam waktu singkat.
Aksi pemindahan dana senilai Rp204 miliar tersebut dilaksanakan di luar jam operasional bank. Selain itu, proses pemindahan uang dilakukan secara in absentia, yang berarti tanpa kehadiran fisik nasabah atau pemilik rekening di bank. Hal ini menunjukkan adanya kolaborasi antara pihak internal bank dengan eksekutor di luar untuk memanipulasi sistem.
Kerugian fantastis sebesar Rp204 miliar ini menjadi bukti seriusnya kejahatan perbankan yang terjadi. Pembobolan rekening dormant ini tidak hanya merugikan bank secara finansial, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem keamanan perbankan nasional. Pihak berwenang terus berupaya mengungkap seluruh jaringan dan mengembalikan kerugian yang ditimbulkan.
Ancaman Hukuman Berlapis bagi Pelaku
Para tersangka kasus pembobolan rekening dormant ini dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari berbagai undang-undang. Pasal pertama adalah Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Keterlibatan teknologi dalam kejahatan ini menjadi dasar penerapan UU ITE.
Kemudian, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juga diterapkan, dengan ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar. Terakhir, Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dikenakan, dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar. Hukuman berlapis ini menunjukkan keseriusan negara dalam menindak kejahatan ekonomi.
Sumber: AntaraNews