OJK Blokir Rekening Judi Online, Nasabah Wajib Waspada Rekening Dormant
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK dalam memperkuat integritas sistem keuangan.
Di tengah maraknya aktivitas judi online yang kian meresahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, memastikan bahwa pihaknya telah memblokir sejumlah rekening yang terindikasi digunakan dalam transaksi judi online.
"Rekening-rekening yang diduga terlibat dalam transaksi judi online, itu yang kami blokir," ujar Mahendra usai menghadiri acara Outlook Ekonomi Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (20/5).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK dalam memperkuat integritas sistem keuangan dan mendukung pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, terutama yang melibatkan lembaga jasa keuangan formal.
Namun, isu yang tak kalah krusial adalah soal rekening dormant rekening tidak aktif dalam waktu tertentu yang kerap disorot karena berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Terkait hal ini, Mahendra mengaku OJK masih mendalami kemungkinan risikonya.
“Kami masih perlu melihat lebih jauh bagaimana perlakuan bank terhadap rekening dormant dan apa saja potensi risikonya,” katanya.
Mahendra juga menegaskan bahwa OJK tidak memberikan instruksi khusus kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penanganan rekening dormant.
28 Ribu Rekening Dormant Diblokir
Langkah pemblokiran tidak hanya dilakukan oleh OJK. PPATK sebelumnya telah mengumumkan bahwa sepanjang tahun 2024, sebanyak 28 ribu rekening pasif diblokir sementara. Langkah ini dilakukan berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut tindakan itu adalah bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
“Pemblokiran ini dilakukan demi menjaga kepentingan publik dan integritas sistem keuangan nasional,” ujar Ivan.
Jika Mengalami Rekening Dormant
Bagi masyarakat yang rekeningnya berubah status menjadi dormant, tak perlu panik. Rekening yang tidak digunakan dalam waktu tertentu memang bisa berubah status, tapi bisa diaktifkan kembali melalui langkah berikut:
- Datang ke Cabang Bank
- Kunjungi kantor cabang bank terdekat dengan membawa KTP dan buku tabungan.
- Hubungi Customer Service, nasabah bisa menghubungi layanan pelanggan untuk mendapatkan panduan reaktivasi.
- Aktivasi Digital,Beberapa bank seperti Maybank dan BNI memungkinkan aktivasi melalui aplikasi mobile banking.