Komisi III DPR angkat bicara soal kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening dormant yang tidak digunakan selama tiga bulan. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo meminta PPATK tidak membuat kebijakan gaduh.
"Kami sarankan jangan buat kebijakan gaduh, yang bikin gaduh, yang memunculkan polemik baru ya. Kebijakan yang memunculkan masalah baru kita kan tidak mau. Kebijakan itu kan harus ada manfaatnya," kata Rudianto Lallo pada wartawan, Selasa (28/7/2025).
Rudianto mengingatkan, rekening itu bersifat privasi. Menurutnya, akan lebih tepat bila PPATK memblokir rekening yang disinyalir untuk pencucian uang atau rekening mencurigakan saja.
"Yang pertama harusnya PPATK yang diblokir hanya transaksi yang mencurigakan, transaksi mencurigakan yang disinyalir, disinyalir, atau patut diduga, terkait dengan tindak pidana, apakah itu tindak pidana pencucian uang, tindak pidana misalkan karena judi online atau hasil narkoba dan lain-lain," kata Rudianto.
Oleh karena itu, Rudianto meminta PPATK mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.
"Menurut hemat saya perlu dipertimbangkan baik-baik, mana lebih banyak manfaatnya dan mana lebih banyak mudaratnya," pungkasnya.
Sebelumnya, PPATK akan memblokir rekening dormant atau rekening bank yang tidak digunakan selama tiga bulan.
"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang," demikian informasin dari Instagram PPATK, Senin (28/7/2025).