Pembukaan Blokir Rekening oleh PPATK Gratis, Tidak Ada Biaya Sepeser pun!
Pemerintah melalui PPATK telah mengaktifkan kembali rekening-rekening yang diblokir.
Ketua Komisi XI DPR RIm Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa pembukaan blokir rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak dipungut biaya sepeser pun. Pernyataan ini disampaikan menanggapi isu viral yang menyebut adanya kewajiban membayar Rp100.000 untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.
"Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apapun. Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100.000 seperti yang ramai dibicarakan,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Senin (11/8).
Menurut Politisi Fraksi Partai Golkar ini, pemerintah melalui PPATK telah mengaktifkan kembali rekening-rekening yang diblokir, terutama yang berstatus dormant atau tidak aktif dalam beberapa bulan terakhir, sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan penutupan rekening tidak aktif ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal, seperti judi online, transfer ilegal, dan penipuan perbankan.
Namun, dia mengakui terdapat kelemahan dalam sosialisasi kebijakan tersebut. Akibatnya, sebagian masyarakat yang terdampak kebijakan itu tidak memahami alasan di balik pemblokiran, terutama bagi rekening yang digunakan untuk menabung atau berinvestasi jangka panjang.
Cara Aktivasi
Misbakhun menjelaskan, bagi rekening yang diblokir namun tidak terkait aktivitas ilegal, pemilik cukup mengajukan permintaan aktivasi melalui bank tanpa dikenakan biaya.
Hal ini karena, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kepala PPATK untuk membuka seluruh blokir rekening tanpa pungutan apapun, yang kemudian diikuti oleh seluruh perbankan nasional, baik Himbara maupun swasta.
"Aktivasi rekening yang sebelumnya diblokir tidak ada ketentuan pembayaran, iuran, atau biaya sejenis apapun. Semuanya gratis. Mungkin pernyataan yang beredar sebelumnya disampaikan sebelum adanya arahan Presiden," katanya.
Alasan PPATK Blokir Rekening
Sebagai informasi, salah satu alasan utama PPATK melakukan pemblokiran rekening dikarenakan tidak adanya aktivitas transaksi dalam periode tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening nganggur tersebut. Modusnya, praktik jual beli rekening ilegal, penggunaan untuk menampung hasil kejahatan, serta melakukan pencucian uang.
Sepanjang 2024, PPATK mengidentifikasi puluhan ribu rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening yang kemudian digunakan untuk deposit perjudian online.
Selain judi online, rekening dormant juga kerap dimanfaatkan untuk menampung hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.
Karenanya, tindakan pemblokiran rekening merupakan upaya PPATK untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari potensi kejahatan yang terus berkembang.
Tabungan Milik Ustaz Das’ad Latif Diblokir
Sebelumnya, rekening tabungan milik Ustaz Das’ad Latif di salah satu bank pemerintah diblokir karena tidak digunakan selama tiga bulan. Dana dalam rekening tersebut rencananya akan dipakai untuk pembangunan lanjutan Masjid Hj. Sitti Mang di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepada wartawan, Ustaz Das’ad mengaku kecewa karena pemblokiran terjadi hanya akibat rekening tidak aktif. Dia baru mengetahui hal itu ketika hendak membayar semen dan besi di toko bangunan untuk masjid yang ia bangun.
"Kemarin saya mau membayar besi dan semen untuk masjid, jadi saya datang mengambil uang tabungan. Ternyata rekening saya diblokir," kata Das’ad, Jumat (8/8).
Menurut pihak bank, pemblokiran dilakukan untuk mencegah hal-hal negatif. Namun, ia mempertanyakan kebijakan tersebut. "Negara mengajak menabung, tapi ketika kita simpan malah diblokir. Kalau uangnya diambil terus bolak-balik, ya lebih baik disimpan di dompet," ujarnya.
Dia juga menyoroti biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir. "Kalau harus bayar Rp100.000 untuk mengaktifkan kembali, bayangkan kalau ada 120 juta orang diblokir. Berapa uang yang terkumpul? Presiden bilang, komplain hari ini, hari ini juga dibuka, tapi saya disuruh menunggu tujuh hari," keluhnya.
Bagi Ustaz Das’ad, pemblokiran bukan hanya soal akses dana, tetapi juga menyangkut reputasi. "Orang yang rekeningnya diblokir biasanya dicurigai terlibat tindak pidana. Masa saya dianggap begitu? Kalau tiba-tiba ada Rp1 triliun di rekening saya, mungkin wajar dicurigai. Tapi ini tidak masuk akal," ucapnya.
Dia menegaskan, dana sekitar Rp300 juta di rekening tersebut adalah hasil ceramahnya keliling Indonesia, yang sepenuhnya akan digunakan untuk membangun masjid tanpa bantuan pihak lain. "Saya ingin membuktikan bahwa ustaz bukan hanya mengajak bersedekah lewat lisan, tapi juga memberi teladan dengan tindakan nyata," jelasnya.