Kebijakan pemblokiran rekening yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) direspons DPR RI. Anggota Komisi III, Hinca Pandjaitan mengkritik langkah itu justru tidak berpihak kepada rakyat kecil.
"Seolah-olah rakyat kecil tak boleh pasif, harus kelihatan sibuk, harus aktif transaksi. Saya tidak tahu siapa yang menyusun kebijakan ini, tapi tampaknya ia tidak pernah hidup cukup lama di luar ring 1 Jakarta,” ujar dia.
Ia menyontohkan kondisi di kampung halamannya. Di sana, kata dia, masih banyak masyarakat, terutama ibu-ibu, yang menggunakan rekening sebagai tempat menyimpan uang, bukan untuk transaksi harian.
Meski mengakui pentingnya pengawasan terhadap aktivitas keuangan, Hinca menekankan bahwa negara tidak boleh menjadikan rekening pasif sebagai alasan untuk mengintervensi hak milik warga.
"Kalau mau memberantas judi online, ya kejar sindikatnya, jangan intimidasi masyarakat umum. Jangan balas dendam ke rakyat karena tak mampu menembus yang besar," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (31/7).
Ia juga mengingatkan dampak serius jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.
"Dan kalau rakyat sudah takut simpan uang di bank, lalu di mana mereka harus menaruh harapan? Di bawah bantal? Jangan sampai niat baik memberantas kejahatan berubah jadi kegaduhan nasional," ungkap Hinca.
Oleh sebab itu, Komisi III akan memanggil PPATK untuk meminta penjelasan terkait dengan pemblokiran rekening menganggur atau berstatus dormant.
Sebagai informasi, PPATK menyatakan bahwa pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan ketiadaan aktivitas transaksi dalam periode tertentu, umumnya antara tiga hingga dua belas bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Tindakan ini diambil karena banyaknya temuan penyalahgunaan rekening dormant untuk praktik jual beli rekening ilegal, penampungan dana hasil kejahatan, hingga pencucian uang. Selama 2024, PPATK mengidentifikasi puluhan ribu rekening yang digunakan untuk menyimpan dana perjudian online, penipuan, perdagangan narkotika, dan tindak pidana lainnya.
PPATK menegaskan bahwa langkah pemblokiran merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat serta menjaga integritas sistem keuangan nasional dari ancaman kejahatan yang terus berkembang.