Prabowo Dukung PPATK Blokir Rekening Dormant, Cegah Transaksi Judi Online
Hal itu dikatakan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/5). Dia mengaku membahas sejumlah hal dengan Prabowo dan banyak mendapat pengarahan.
"Ya banyak yang dibahas ya, banyak yang diarahkan sama Beliau," kata Ivan kepasa wartawan usai bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/5).
Terkait pemblokiran rekening dormant atau rekening nonaktif nasabah, Ivan menyebut Prabowo mendukungnya. Dia menekankan bahwa hal tersebut untuk menjaga kepentingan nasabah agar rekeningnya tak digunakan untuk kepentingan pidana.
"Beliau mendukung semua, prinsipnya kita menjaga kepentingan nasabah ya jadi agar nasabah tidak dirugikan, rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana. Intinya pesan beliau dijaga semua," ujar Ivan.
Ivan angkat bicara soal adanya rekening nasabah yang masih aktif, namun terkena blokir. Menurut dia, rekening tersebut bisa di aktivasi kembali.
"Ya itu bisa langsung direaktivasi kok enggak ada masalah," ujar Ivan.
Cegah Transaksi Judi Online
Ivan mengungkapkan pesan Prabowo terkait kebijakan pemblokiran rekening untuk mencegah judi online (judol). Dia menyebut Prabowo mendukung kebijakan itu selama nasabah tidak dirugikan.
"Beliau mendukung semua, prinsipnya kita menjaga kepentingan nasabah ya jadi agar nasabah tidak dirugikan, rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana. Intinya pesan beliau dijaga semua," kata Ivan.
Selain itu, Ivan mengaku banyak hal yang dibahas dengan Prabowo. Akan tetapi, dia enggan membeberkan secara detail apa saja yang didiskusikan.
"Ya banyak yang dibahas ya, banyak yang diarahkan sama beliau," ucap Ivan.
Tutup Rekening Dormant
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif atau dormant selama 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa penghentian sejumlah rekening pasif tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara datanya, kata dia, diambil dari pihak perbankan.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya,” ujar Ivan saat dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu.
Dia menjelaskan bahwa dormant merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Menurut dia, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.
Misalnya, kata dia, dipakai untuk deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa penghentian sementara 28.000 rekening bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada nasabah terkait status pasif rekening, dan menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan bagi nasabah korporasi apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.
PPATK Deteksi Rekening Transaksi Judi Online
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi aliran dana judi daring (online/judol) dalam sebuah rekening melalui metode penelusuran aliran uang hasil kejahatan (follow the money).
“Kami melakukan follow the money atas semua instrumen keuangan di Indonesia, serta bekerja sama dengan semua lembaga sejenis di dunia,” kata Ivan, Selasa (20/5).
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan, instrumen keuangan yang ditelusuri meliputi konvensional maupun teknologi finansial (fintech).
Selain itu, dia mengatakan pendeteksian aliran dana judol tidak hanya bekerja sama dengan lembaga yang tergabung dalam Financial Action Task Force (FATF).
“Kami bekerja sama dengan semua lembaga dalam ataupun luar FATF. Kami juga antar FIU atau Financial Inteligence Unit bekerja sama sangat dekat,” terangnya.
Sementara itu, PPATK sempat menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif selama 2024 berdasarkan data yang diterima dari perbankan.
Penghentian sementara tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ivan juga menjelaskan penghentian sementara rekening dilakukan agar menghindari penyalahgunaan rekening pasif untuk deposit judol, penipuan, ataupun perdagangan narkotika.