OJK Tegaskan Bahaya Jual Beli Rekening, Pemilik Tetap Bertanggung Jawab Penuh

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening karena berisiko tinggi dan dapat menyeret pemiliknya ke ranah hukum.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
OJK Tegaskan Bahaya Jual Beli Rekening, Pemilik Tetap Bertanggung Jawab Penuh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2024 untuk meningkatkan integritas dan efisiensi pasar modal Indonesia, serta memperkuat perlindungan investor guna mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. (Planet Merdeka)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun. Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya fenomena tersebut di berbagai platform media sosial. Praktik ilegal ini memiliki risiko hukum yang serius bagi pemilik rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pemilik rekening akan tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut. Hal ini berlaku meskipun rekening tersebut disalahgunakan untuk tindak pidana seperti penipuan atau pencucian uang. Peringatan ini disampaikan di Jakarta pada Minggu, 15 Februari.

OJK menekankan bahwa keterlibatan dalam jual beli rekening dapat berujung pada konsekuensi pidana yang berat. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan memahami risiko yang mengintai. Edukasi mengenai bahaya praktik ini terus digencarkan oleh pihak berwenang.

Praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal yang sangat berisiko tinggi. Rekening yang diperjualbelikan berpotensi besar untuk digunakan dalam berbagai tindak pidana. Kejahatan seperti penipuan daring dan pencucian uang seringkali memanfaatkan rekening semacam ini.

Tindakan ini secara jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, praktik ini juga melanggar prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM). OJK telah mengatur hal ini dengan tegas.

OJK telah mengatur secara spesifik melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM. Peraturan ini antara lain memastikan bahwa calon nasabah harus bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat (beneficial owner) yang sah. Bank diwajibkan menerapkan prinsip mengenali nasabah (Know Your Customer/KYC) secara ketat.

Penerapan KYC ini mencakup customer due diligence (CDD) yang mendalam, pemantauan transaksi, serta profiling nasabah secara berkala. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening. Pemilik rekening yang terlibat dalam praktik ini dapat menghadapi pembatasan akses fasilitas perbankan.

OJK terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait untuk mengatasi masalah jual beli rekening. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta aparat penegak hukum (APH) menjadi mitra utama. Pertukaran informasi secara berkala dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan.

Selain itu, OJK juga meminta penyedia jasa keuangan (PJK) untuk terus mengintensifkan upaya edukasi kepada masyarakat. Edukasi ini penting untuk menyadarkan masyarakat akan konsekuensi hukum dari praktik jual beli rekening. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial dan hukum.

Bank juga diinstruksikan untuk memperkuat parameter deteksi dini penggunaan rekening yang tidak sesuai ketentuan. Pengawasan terhadap rekening dan pengkinian profil nasabah harus dilakukan secara berkala. Langkah ini krusial untuk mengidentifikasi dan mencegah penyalahgunaan sejak awal.

Dian Ediana Rae menambahkan, berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM, OJK terus mendorong bank untuk menindaklanjuti pemilik rekening yang teridentifikasi diperjualbelikan. Tindak lanjut tersebut dapat berupa pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi