Indef Usulkan Masa Transisi Pungutan PPh Marketplace, Antisipasi Kesiapan UMKM
Peneliti Indef mengusulkan masa transisi memadai untuk pungutan PPh melalui marketplace, penting agar UMKM siap dengan NPWP dan pembukuan sebelum Juli 2026.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Izzudin Al Farras Adha, mengusulkan masa transisi memadai. Usulan ini terkait penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace. Targetnya adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Masa transisi ini dinilai krusial sebelum kebijakan tersebut berlaku penuh. Pemerintah berencana menerapkan mekanisme ini mulai Juli 2026. Tujuannya adalah memastikan kesiapan UMKM menghadapi aturan baru.
Izzudin menekankan bahwa banyak UMKM yang berjualan di marketplace belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun pembukuan keuangan yang memadai. Oleh karena itu, edukasi dan pendampingan sangat dibutuhkan.
Mekanisme Baru Pungutan PPh dan Aturan Pemerintah
Pemerintah akan menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform marketplace. Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada Juli 2026. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
PMK tersebut mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh. Ini termasuk tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan. Aturan ini berlaku bagi pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Melalui aturan tersebut, penyelenggara PMSE atau marketplace ditunjuk sebagai pihak yang memungut pajak penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.
Izzudin menjelaskan bahwa mekanisme ini bukan jenis pajak baru bagi UMKM, melainkan hanya mengalihkan mekanisme pemungutan pajak kepada marketplace. Tujuannya adalah mempermudah dan mengintegrasikan proses pembayaran.
Risiko Tanpa Masa Transisi yang Cukup
Apabila kebijakan ini diterapkan tanpa masa transisi yang memadai, ada risiko signifikan. Sebagian pelaku UMKM berpotensi memilih keluar dari ekosistem marketplace. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan usaha digital mereka.
Jika UMKM keluar dari marketplace, mereka mungkin hanya mengandalkan penjualan melalui media sosial atau toko fisik. Akibatnya, peluang untuk memperluas pasar dan meningkatkan skala usaha menjadi lebih terbatas. Ini akan merugikan potensi ekonomi digital.
Kebijakan tanpa persiapan juga berpotensi memperlebar kesenjangan antarpelaku UMKM. Hanya penjual yang memiliki administrasi dan pencatatan keuangan baik yang diperkirakan mampu bertahan. UMKM dengan keterbatasan akan kesulitan beradaptasi.
Kemampuan UMKM masih sangat terbatas, terutama dalam hal pembukuan keuangan. Beberapa belum memiliki NPWP atau pembukuan yang rapi. Bahkan, ada yang masih mencampuradukkan keuangan pribadi dengan usaha.
Pentingnya Edukasi dan Pendampingan Berkelanjutan
Pemerintah bersama marketplace perlu memperkuat edukasi dan pendampingan. Ini bertujuan agar pelaku UMKM siap memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Proses ini harus berjalan tanpa menghambat digitalisasi usaha.
Edukasi dan pendampingan yang memadai akan membantu UMKM memahami aturan baru. Mereka juga akan terbantu dalam menyiapkan NPWP dan pembukuan keuangan yang rapi. Kesiapan ini esensial untuk kelangsungan bisnis.
Izzudin menekankan bahwa masa transisi yang memadai akan memastikan. Ketika penerapan penuh dilakukan, seluruh UMKM di marketplace sudah memiliki NPWP. Mereka juga akan memiliki kesiapan pembukuan atau pencatatan keuangan yang rapi.
Sumber: AntaraNews