Harga Minyakita Sentuh Rp16.700 per Liter Jelang Natal dan Tahun Baru
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memantau distribusi MinyaKita menjelang Natal dan Tahun Baru 2026 guna memastikan ketersediaan stok yang mencukupi.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) semakin memperketat pengawasan distribusi barang kebutuhan pokok, khususnya harga Minyakita, menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
"Kemendag mengintensifkan pengawasan distribusi Minyakita menjelang Nataru 2026, untuk memastikan ketersediaan stok dan kesesuaian harga Minyakita di tingkat konsumen," ungkap Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Mario Josko, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (6/12).
Hasil pengawasan di Pasar Pucang Anom, Surabaya, menunjukkan bahwa stok Minyakita tersedia dengan baik. Harga jualnya sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp 15.700 per liter.
Mario menambahkan bahwa berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) per 5 Desember 2025, harga rata-rata Minyakita secara nasional tercatat sebesar Rp 16.700 per liter. Meskipun harga tersebut stabil dibandingkan pekan sebelumnya, namun masih lebih tinggi dari HET.
Harga Minyakita di Pasar Pucang Anom dapat sesuai dengan HET karena mendapatkan pasokan dari PT Mahesi Agri Karya, PT Megasurya Mas, dan Wilmar Group. Dinas Koperasi dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya juga terus berkoordinasi dengan para produsen untuk memastikan pasokan Minyakita ke pasar tradisional tetap terjaga.
"Kami berharap, kolaborasi ini dapat membantu menjaga kestabilan harga Minyakita di tingkat konsumen di Surabaya," kata Mario.
Kewajiban DMO
Kementerian Perdagangan mengimbau kepada para produsen untuk memprioritaskan distribusi domestic market obligation (DMO) Minyakita kepada pedagang pengecer secara merata dan kontinu di pasar, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan Aktif
Kementerian Perdagangan akan terus meningkatkan koordinasi dan melakukan pengawasan di berbagai daerah. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan ketersediaan stok dan kesesuaian harga, tetapi juga untuk menjamin kualitas produk demi perlindungan konsumen," tegas Mario.
Dia menambahkan bahwa Kemendag juga mendorong dinas perdagangan daerah untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan bersama dengan Satgas Pangan.
Selain itu, mereka juga berkoordinasi dengan Perum Bulog untuk memastikan ketersediaan stok dan keterjangkauan harga Minyakita di masing-masing wilayah, terutama menjelang perayaan Nataru 2025/2026.
Wacana Mendag Revisi Aturan Tekan Harga Minyakita
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso berencana untuk merevisi aturan terkait penyaluran minyak goreng kemasan sederhana, Minyakita. Saat ini, harga Minyakita berada di angka Rp17.000 per liter.
Budi menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan sebagai respons terhadap kenaikan harga Minyakita yang sedang terjadi. Distribusi minyak goreng ini akan diperluas, termasuk kepada perusahaan-perusahaan milik negara.
"Kita mau ubah Permendag mengenai itu, distribusinya sebagian bisa dilakukan melalui BUMN pangan, Bulog, dan lainnya. Sekarang lagi dilakukan pembahasan," kata Budi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, ditulis Sabtu (6/9).
Sebagai tambahan, harga eceran tertinggi (HET) untuk Minyakita ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter. Sementara itu, berdasarkan informasi dari Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), harga rata-rata Minyakita saat ini tercatat mencapai Rp 17.430 per liter.
Aturan Distribusi Minyakita
Distribusi Minyakita oleh BUMN telah diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 mengenai Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Dalam ayat (1), dijelaskan bahwa produsen Minyakita berkewajiban untuk mendistribusikan produk tersebut kepada distributor lini pertama (D1) dan/atau BUMN pangan, serta wajib melaporkan pengiriman melalui sistem SIMIRAH.
Selanjutnya, ayat (2) menegaskan bahwa D1, BUMN Pangan, dan/atau distributor lini kedua (D2) memiliki tanggung jawab untuk mendistribusikan Minyakita yang telah diterima hingga produk tersebut sampai ke pengecer. Selain itu, ayat (3) mengamanatkan bahwa D1 dan/atau BUMN pangan harus melakukan pelaporan distribusi melalui sistem SIMIRAH.