Distribusi Minyakita Sumenep Lancar Jelang Puasa, Pemkab Jamin Harga Stabil HET
Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan distribusi Minyakita lancar menjelang bulan puasa, menjamin harga stabil sesuai HET. Langkah ini diambil menyusul temuan harga di atas ketentuan, serta sebagai upaya pengendalian inflasi daerah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, memastikan kelancaran distribusi Minyakita menjelang bulan puasa Ramadhan 1447 Hijriah. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng subsidi tersebut di pasaran. Pemkab Sumenep berupaya keras agar harga tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengungkapkan adanya temuan harga Minyakita yang melebihi HET. Harga di pasaran mencapai Rp17 ribu hingga Rp18 ribu per liter, padahal HET resminya adalah Rp15.700 per liter. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan kenaikan harga menjelang momen penting keagamaan.
Dadang Dedy Iskandar menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama kenaikan harga adalah distribusi yang lambat dan tidak merata. Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemkab Sumenep menggencarkan pemantauan dan memperkuat jalur distribusi Minyakita. Upaya ini dilakukan bekerja sama dengan Bulog Madura guna memastikan ketersediaan barang.
Penguatan Distribusi dan Pengawasan Harga
Pemkab Sumenep telah mengambil langkah konkret untuk memperkuat distribusi Minyakita di wilayahnya. Kerja sama dengan Bulog Madura menjadi kunci dalam memastikan pasokan minyak goreng subsidi ini. Fokus utama adalah menyalurkan Minyakita ke toko-toko mitra yang telah ditunjuk.
Di Kabupaten Sumenep, terdapat empat toko mitra utama yang berperan dalam penjualan Minyakita. Toko-toko tersebut meliputi Amar, Harapan Jaya, Toko Pak Azam, dan Bu Yayak. Melalui jaringan ini, Pemkab berharap distribusi dapat menjangkau masyarakat secara lebih efektif dan merata.
Beberapa hari lalu, sebanyak 130 karton atau setara 1.300 liter Minyakita telah disalurkan ke empat toko mitra tersebut. Penjualan di toko-toko ini terus dipantau secara ketat oleh Pemkab Sumenep. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa harga jual sesuai dengan HET yang berlaku.
Selain penguatan distribusi, Pemkab Sumenep juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat dan pedagang. Pemasangan spanduk berisi informasi HET Minyakita sebesar Rp15.700 per liter menjadi bagian dari upaya ini. Pedagang juga diimbau untuk menjual langsung kepada konsumen dan tidak menjual kembali ke pedagang lain, guna mencegah praktik penimbunan atau spekulasi harga.
Tindak Lanjut Rakornas dan Kewaspadaan Inflasi
Penguatan distribusi Minyakita ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi. Rakornas yang diselenggarakan pada 19 Januari 2026 tersebut memberikan peringatan kewaspadaan daerah terhadap potensi kenaikan harga. Khususnya menjelang bulan suci Ramadhan, di mana permintaan biasanya meningkat.
Berdasarkan hasil Rakornas tersebut, Kabupaten Sumenep tercatat mengalami kenaikan harga Minyakita sebesar 8,67 persen. Angka ini menunjukkan adanya tekanan inflasi yang perlu segera diatasi. Oleh karena itu, langkah cepat dan terkoordinasi sangat dibutuhkan.
Dadang Dedy Iskandar menekankan pentingnya respons cepat melalui distribusi langsung, pengawasan harga, dan koordinasi lintas instansi. Sinergi antara pemerintah daerah, Bulog, dan pedagang menjadi krusial. Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan ketersediaan kebutuhan pokok.
Pemkab Sumenep berkomitmen untuk terus memantau pergerakan harga komoditas lain selain Minyakita. Kewaspadaan dini dan intervensi yang tepat diharapkan dapat mencegah gejolak harga. Hal ini demi kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dan menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Sumber: AntaraNews