Harga MinyaKita Turun, Pemerintah Pastikan Pasokan Minyak Goreng Aman
Di tengah tren penurunan harga itu, pemerintah juga mencatat distribusi MinyaKita berjalan cukup tinggi di berbagai daerah.
Harga minyak goreng rakyat MinyaKita menunjukkan tren penurunan dalam beberapa bulan terakhir. Pemerintah mencatat rata-rata harga nasional MinyaKita per 10 April 2026 berada di angka Rp15.961 per liter. Angka tersebut turun 5,45 persen dibandingkan posisi pada 24 Desember 2025 yang sempat mencapai Rp16.881 per liter sebelum kebijakan terbaru diterapkan.
Di tengah tren penurunan harga itu, pemerintah juga mencatat distribusi MinyaKita berjalan cukup tinggi di berbagai daerah.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, hingga 10 April 2026, realisasi distribusi MinyaKita telah mencapai sekitar 49,45 persen. Capaian tersebut melampaui batas minimal distribusi sebesar 35 persen yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Menurut Budi, capaian distribusi itu menunjukkan pasokan minyak goreng rakyat masih berjalan dengan baik di pasar domestik.
Pemerintah Pastikan Pasokan Minyak Goreng Aman
Meski harga MinyaKita menurun, Budi mengingatkan bahwa produk tersebut tidak bisa dijadikan satu-satunya indikator untuk melihat kondisi harga dan pasokan minyak goreng nasional. Ia menegaskan masyarakat masih memiliki pilihan lain selain MinyaKita, termasuk minyak goreng premium maupun second brand.
"Saat ini tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar. Ketersediaan pasokan minyak goreng aman karena masih ada minyak goreng premium dan minyak goreng second brand sebagai opsi,” ujar Budi Santoso, ditulis Selasa (12/5).
Budi menjelaskan, ketersediaan MinyaKita sangat dipengaruhi oleh skema Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan pasar domestik. Menurutnya, besarnya pasokan DMO bergantung pada volume ekspor produk turunan kelapa sawit.
“Selain itu, ketersediaan pasokan MinyaKita tergantung pada DMO. Kalau ekspornya tidak banyak, makanya pasokan DMO juga tidak banyak,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketentuan distribusi minimal 35 persen merupakan ambang batas yang wajib dipenuhi pelaku usaha. Namun dalam praktiknya, realisasi distribusi bisa melampaui target tersebut tergantung pada tingginya ekspor produk turunan sawit yang berdampak langsung terhadap pasokan DMO di dalam negeri.