MinyaKita Kini Jadi Indikator, Mendag Ajak Produsen Bersaing dan Tingkatkan Produksi
Mendag mengatakan, ketersediaan minyak goreng di pasar nasional sebenarnya berlimpah, baik untuk kategori premium maupun second brand.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengajak produsen minyak goreng second brand atau minyak goreng murah untuk memperbanyak produksinya. Ajakan itu dikeluarkan pasca melihat situasi pasar yang kini menjadikan produk MinyaKita sebagai acuan utama.
Mendag mengatakan, ketersediaan minyak goreng di pasar nasional sebenarnya berlimpah, baik untuk kategori premium maupun second brand. Namun, secara produk jumlahnya saat ini berkurang.
"Dulu sebelum ada MinyaKita, second brand itu bisa sampai 50-an jenisnya. Sekarang berkurang karena kebanyakan beralih ke MinyaKita," ujar dia dalam sesi konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (6/2).
Ia pun menyoroti narasi minyak goreng langka yang seringkali muncul saat kuota MinyaKita berkurang di pasaran. Padahal, ia menambahkan, stok minyak goreng di luar produk itu justru berlimpah.
"Terus kalau MinyaKita naik, seolah-olah harga minyak goreng naik. Kenapa? Karena MinyaKita itu pakai HET (Harga Eceran Tertinggi). Jadi ada acuannya, sehingga kalau naik sedikit seolah-olah yang lain ikut naik," imbuh dia.
"Nah ini yang kami minta kemudian kepada produsen, tolong membuat banyak minyak second brand. Second brand itu yang setipe atau selevel dengan MinyaLita. Sehingga masyarakat lebih banyak menjangkau minyak-minyak dengan kualitas bagus dan harga yang terjangkau," pintanya.
Harga Rata-Rata MinyaKita Turun
Menurut catatannya, harga rata-rata MinyaKita saat ini tengah mengalami penurunan, meskipun masih lebih tinggi dibanding HET Rp15.700 per liter. Secara tren, harga MinyaKita di pasaran juga mengalami penurunan sejak awal 2026 ini.
"Kalau kita lihat grafiknya kalau rata-rata kemarin kan Rp16.800 ya harganya sekarang sudah Rp16.200," terang Mendag.
Lebih lanjut, ia kembali menekankan, MinyaKita sebenarnya merupakan program pemerintah untuk melakukan intervensi pasar saat harga minyak dunia mengalami lonjakan pada 3 tahun lalu.
Kebijakan DMO
Pasokan produk MinyaKita diatur melalui kebijakan kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri, atau Domestic Market Obligation (DMO). Langkah ini dilakukan agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan stok minyak goreng.
"Waktu itu kan harga minyak tinggi, kemudian seberang besar ekspor sehingga minyak di dalam negeri terbatas, sehingga minyak goreng menjadi mahal. Nah kemudian kita lakukan intervensi melalui program minyaKita," tuturnya.
"Nah tetapi kemudian pada akhirnya MinyaKita itu menjadi indikator tunggal terhadap ketersediaan minyak goreng dan stabilisasi harga," kata Mendag.