Kemendag Pastikan Harga Minyakita Turun Sebelum Ramadan 2026
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan harga Minyakita akan turun dan mendekati Harga Eceran Tertinggi (HET) sebelum Ramadan 2026, didorong implementasi Permendag baru. Kebijakan ini diharapkan menstabilkan Harga Minyakita di pasaran.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan kepastian mengenai penurunan harga minyak goreng bersubsidi Minyakita. Harga komoditas ini ditargetkan akan mulai turun pada akhir Januari atau awal Februari 2026, sebelum memasuki bulan suci Ramadan. Kebijakan ini diambil untuk menstabilkan harga Minyakita yang saat ini masih diperdagangkan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa penurunan harga ini akan sejalan dengan peningkatan penyaluran pasokan minyak goreng oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan. Upaya ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025.
Permendag tersebut, yang mulai berlaku efektif sejak 26 Desember 2025, mewajibkan produsen minyak goreng swasta untuk menyetorkan minimal 35 persen dari pasokan mereka sebagai kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO) kepada BUMN pangan. Langkah strategis ini diharapkan dapat mengembalikan harga Minyakita sesuai HET yang berlaku.
Kebijakan Baru dan Target Penurunan Harga Minyakita
Pemerintah melalui Kemendag telah mengambil langkah konkret untuk menstabilkan harga Minyakita di pasaran. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 menjadi landasan utama kebijakan ini, yang secara resmi berlaku sejak 26 Desember 2025. Permendag ini secara spesifik mengatur kewajiban produsen minyak goreng swasta untuk menyalurkan setidaknya 35 persen dari total pasokan mereka kepada BUMN pangan sebagai bagian dari Domestic Market Obligation (DMO).
Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, menyatakan optimisme bahwa harga Minyakita akan berangsur turun dan mencapai HET sebelum Ramadan 2026. Saat ini, harga rata-rata nasional Minyakita masih berada di kisaran Rp16.800 per liter, melampaui HET yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
Dengan adanya kewajiban DMO sebesar 35 persen kepada BUMN pangan, diharapkan pasokan Minyakita di pasar akan lebih stabil dan merata. Stabilitas pasokan ini krusial untuk menekan harga jual Minyakita agar kembali sesuai dengan HET yang telah ditetapkan.
Realisasi Pasokan dan Peran BUMN Pangan
Meskipun Permendag Nomor 43 Tahun 2025 telah berlaku, realisasi pasokan minyak goreng ke BUMN pangan masih belum optimal. Iqbal Shoffan Shofwan mengungkapkan bahwa hingga periode 1-20 Januari 2026, realisasi DMO baru mencapai sekitar 14 persen dari target 35 persen.
Namun, Kemendag telah melakukan komunikasi intensif dengan sejumlah produsen minyak goreng. Beberapa di antaranya bahkan telah menjalin kontrak dengan BUMN pangan dan menyatakan kesiapan untuk memenuhi kewajiban DMO tersebut. Kerja sama antara produsen swasta dan BUMN pangan ini menjadi kunci efektivitas kebijakan penurunan harga Minyakita.
Efektivitas penuh dari kebijakan ini akan terlihat setelah realisasi pasokan mencapai batas minimal 35 persen. BUMN pangan, seperti Perum Bulog dan ID Food, memiliki peran vital dalam menyerap dan mendistribusikan Minyakita secara merata ke seluruh wilayah Indonesia, khususnya untuk masyarakat menengah ke bawah.
Imbauan untuk Konsumen dan Stabilitas Harga Minyak Goreng
Dalam kesempatan yang sama, Iqbal Shoffan Shofwan juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat menengah ke atas untuk memilih minyak goreng premium. Ia menegaskan bahwa Minyakita secara khusus ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
Harga minyak goreng premium saat ini relatif stabil, berkisar antara Rp22.000 hingga Rp23.000 per liter. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih diharapkan dapat membeli minyak goreng premium, sehingga pasokan Minyakita dapat lebih fokus untuk segmen pasar yang membutuhkan subsidi harga.
Stabilitas harga minyak goreng secara keseluruhan, baik Minyakita maupun premium, menjadi perhatian utama pemerintah. Melalui berbagai kebijakan dan pengawasan, Kemendag berupaya memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sumber: AntaraNews