DPRD Kota Malang Dorong Digitalisasi Aset untuk Maksimalkan PAD
DPRD Kota Malang mendesak pemerintah kota menerapkan digitalisasi aset guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan transparansi, dan menarik investor.
DPRD Kota Malang secara aktif mendorong pemerintah kota setempat untuk segera menerapkan sistem digitalisasi dalam pengelolaan aset daerah. Langkah strategis ini diyakini memiliki potensi besar untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan efisiensi tata kelola keuangan.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan pentingnya inisiatif ini guna mempermudah proses pelacakan penerimaan pajak dan retribusi. Dengan demikian, potensi kebocoran pendapatan dapat diminimalisir dan akuntabilitas pengelolaan aset menjadi lebih transparan.
Dorongan ini muncul di tengah proyeksi PAD Kota Malang untuk tahun 2026 yang diperkirakan mencapai Rp1,062 triliun, mengalami peningkatan signifikan sebesar Rp400 juta dari rancangan awal. Peningkatan ini sebagian besar berasal dari sektor retribusi daerah, menunjukkan potensi besar yang bisa digali lebih lanjut melalui sistem yang terintegrasi.
Pentingnya Digitalisasi untuk Peningkatan PAD
Penerapan digitalisasi pengelolaan aset menjadi kunci utama dalam upaya memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyatakan bahwa digitalisasi akan mempermudah pelacakan penerimaan pajak dan retribusi, sehingga setiap pendapatan dapat teridentifikasi secara akurat.
“Kami mendorong untuk dilakukan digitalisasi pengelolaan aset sehingga bisa dilakukan tracking, misal dari retribusi pasar berapa pendapatannya, apakah sudah sesuai dan lost-nya bisa diketahui,” kata Amithya.
Proyeksi PAD Kota Malang pada tahun 2026 menunjukkan peningkatan yang menggembirakan, di mana sektor retribusi daerah diproyeksikan naik dari Rp129,7 miliar menjadi Rp130,1 miliar. Sementara itu, pajak daerah tetap stabil di angka Rp872,9 miliar, dan komponen lain seperti hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah juga berkontribusi signifikan.
Inisiatif digitalisasi aset ini juga merupakan respons terhadap pemotongan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat. Amithya menekankan bahwa kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk lebih mandiri dalam mencari sumber pendapatan. “Karena posisi saat ini kami harus berdiri di atas kaki sendiri, tidak bisa menyerah begitu saja dengan melalukan banyak hal,” ujarnya.
Transparansi dan Peluang Investasi Melalui Digitalisasi Aset
Selain memaksimalkan PAD, pola digitalisasi pengelolaan aset juga memiliki peran krusial dalam memperkuat transparansi tata kelola aset daerah. Dengan sistem yang terdigitalisasi, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai pemanfaatan aset daerah secara lebih mudah dan akuntabel.
Kemudahan akses informasi ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga membuka peluang baru bagi masuknya investor. Investor potensial akan lebih tertarik untuk berinvestasi di Kota Malang jika mereka dapat dengan mudah mengakses data dan informasi terkait aset daerah yang tersedia untuk pemanfaatan.
“Sebenarnya ini bisa menjadi opportunity untuk masyarakat Kota Malang sendiri, itu sebenarnya hal yang baik atau kalau bisa diakses orang luar yang ingin menyewa di Kota Malang,” tutur Amithya. Dengan demikian, digitalisasi aset tidak hanya soal efisiensi internal, tetapi juga strategi untuk mempromosikan potensi ekonomi Kota Malang ke khalayak yang lebih luas, baik lokal maupun internasional.
Sumber: AntaraNews