Digitalisasi Aset Pemprov Jatim: Kunci Optimalisasi PAD dan Kemandirian Fiskal

Anggota dewan mendesak percepatan Digitalisasi Aset Pemprov Jatim untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih minim, di tengah potensi aset triliunan rupiah yang belum tergarap optimal.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Digitalisasi Aset Pemprov Jatim: Kunci Optimalisasi PAD dan Kemandirian Fiskal
Anggota dewan mendesak percepatan Digitalisasi Aset Pemprov Jatim untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih minim, di tengah potensi aset triliunan rupiah yang belum tergarap optimal. (AntaraNews)

Pemerintah Provinsi Jawa Timur didorong untuk segera mempercepat digitalisasi aset daerah. Langkah ini dianggap krusial guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai belum tergarap maksimal. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyoroti potensi besar aset yang belum termanfaatkan secara produktif.

Guntur Wahono, Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, menegaskan bahwa digitalisasi aset akan mempermudah pengawasan. Selain itu, pemanfaatan aset dapat dioptimalkan untuk mendongkrak pendapatan daerah. Hal ini menjadi sorotan penting mengingat nilai aset yang sangat besar di Jawa Timur.

Optimalisasi aset melalui digitalisasi diharapkan mampu menjadi solusi strategis. Terlebih, Jawa Timur akan menghadapi tekanan pada PAD pada tahun 2026 akibat penyesuaian regulasi pajak daerah. Digitalisasi aset Pemprov Jatim menjadi langkah vital menjaga kemandirian fiskal.

Meskipun Pemprov Jawa Timur memiliki portofolio aset bernilai fantastis, pemanfaatannya masih terkendala. Lemahnya penatausahaan dan persoalan legalitas menjadi hambatan utama dalam optimalisasi aset. Situasi ini menyebabkan aset daerah belum memberikan kontribusi maksimal bagi PAD.

Dari sekitar 11.000 hingga 12.000 bidang aset tanah milik Pemprov Jatim, baru sekitar 23 persen yang telah berstatus legal atau clear and clear. Status legalitas yang minim ini menjadi kendala serius dalam upaya pemanfaatan produktif. Banyak aset belum memiliki kepastian hukum yang jelas.

Aset-aset yang belum bersertifikat meliputi lahan pendidikan, jalan provinsi, hingga jaringan irigasi dan pengairan. Sebagian besar aset tersebut juga belum terintegrasi dalam sistem digital. Kondisi ini menyulitkan pengawasan serta pemanfaatan secara produktif.

Nilai aset tetap Pemprov Jawa Timur diperkirakan mencapai lebih dari Rp120 triliun. Namun, kontribusi aset daerah terhadap PAD melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga masih tercatat di bawah lima persen dari potensi maksimal. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan besar antara potensi dan realisasi.

Guntur Wahono menyoroti ironi bahwa nilai aset sangat besar, tetapi kontribusinya terhadap PAD masih sangat kecil. Optimalisasi aset daerah menjadi solusi strategis untuk menjaga kemandirian fiskal daerah. Terlebih dengan adanya tekanan terhadap PAD Jawa Timur pada 2026.

Apabila sertifikasi aset dapat dituntaskan dan ditopang penataan legal yang kuat, potensi penambahan PAD sangat signifikan. Pemanfaatan aset melalui skema sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), maupun Bangun Guna Serah (BGS) berpotensi menambah PAD hingga Rp500 miliar per tahun. Angka ini menunjukkan potensi besar yang bisa digali.

Untuk itu, DPRD mendukung langkah Pemprov Jatim yang mendorong percepatan digitalisasi aset. Implementasi Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (SIMBADA) terintegrasi menjadi kunci. Selain itu, pelaksanaan sertifikasi massal tahap kedua dan audit legal menyeluruh terhadap aset daerah juga sangat penting.

Digitalisasi aset bukan sekadar administrasi, melainkan langkah strategis untuk menyelamatkan aset daerah. Peningkatan pendapatan daerah juga menjadi tujuan utama dari upaya ini. Lemahnya penatausahaan aset berisiko menyebabkan kehilangan aset daerah secara permanen melalui sengketa hukum.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi