DPR: RUU Danantara Berpotensi Hapus Kementerian BUMN
Ke depan, institusi pengelola BUMN bisa berbentuk badan baru, bukan lagi kementerian.
Masa depan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini menjadi tanda tanya setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Daya Nagata Nusantara (Danantara) resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa format kementerian tersebut berpotensi berubah atau bahkan ditiadakan, seiring peran strategis BUMN yang mulai diambil alih oleh Danantara.
“Kan ini formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kementerian BUMN-nya mungkin udah nggak ada kan,” kata Bob usai rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Kamis (18/9).
Menurut Bob, dengan adanya RUU BUMN yang berjalan paralel dengan RUU Danantara, peluang untuk melebur keduanya semakin terbuka.
Ia menilai ke depan, institusi pengelola BUMN bisa berbentuk badan baru, bukan lagi kementerian.
“Kalau kemarin lembaganya kementerian, besok ini mungkin badan atau apa,” ujarnya.
Sebelumnya, Baleg DPR telah menetapkan 67 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2026, termasuk RUU Danantara dan RUU BUMN.
Adapun jumlah RUU dalam Prolegnas jangka menengah ditetapkan sebanyak 198.
Kehadiran RUU Danantara dipandang sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat tata kelola aset negara secara lebih terpusat.
Namun, di sisi lain, keberadaannya sekaligus menimbulkan spekulasi apakah Kementerian BUMN akan tetap bertahan atau berubah format di masa depan.