Asosiasi Rokok Elektrik Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya
RPP Kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah terdiri dari 1.166 pasal. Dari 26 pasal yang ada, cenderung melarang terhadap IHT.
rokok elektrik![Asosiasi Rokok Elektrik Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/10/10/1696939759716-b5b99.jpeg)
Larangan terkait Industri Hasil Tembakau (IHT) tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang jelas mengapa dijalankan.
![Asosiasi Rokok Elektrik Indonesia Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/10/10/1696939774149-j1cfo.jpeg)
Asosiasi Rokok Elektrik Indonesia Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya
Asosiasi Rokok Elektrik Indonesia Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya
Para pengguna serta produsen rokok elektrik atau vape sepakat untuk meminta kepada pemerintah agar mengeluarkan pasal-pasal terkait zat adiktif dari Rencana peraturan Pemerintah (RPP) UU Kesehatan. Hal tersebut disampaikan melalui Paguyuban Vape Nasional (PAVENAS).
PAVENAS meminta agar pemerintah melibatkan para pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam perumusan pasal-pasal terkait dengan tembakau. Ini perlu dilakaukan agar peraturan dapat tersusun dengan baik tanpa merugikan pihak manapun.
- Elektabilitas Ganjar Kalah dari Prabowo di Survei LSI, Begini Reaksi Puan
- Ini Penyebab Kita Masih Kegerahan Meski Suhu AC Sudah Paling Rendah
- Tak Banyak Orang Tahu, Ini 5 Kebiasaan Mudah Diterapkan tapi Bikin Kaya Raya
- Segini Ongkir Barang dengan Penerbangan ke Luar Angkasa
- Buntut Bentrok dengan TNI AL di Pelabuhan Sorong, 21 Polisi Diperiksa
- Isi Koper Gadis Korea Ini Mencengangkan, Ada 50 Ular 1 Iguana Badak dan 2 Biawak
RPP Kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah terdiri dari 1.166 pasal. Dari 26 pasal yang ada, cenderung melarang terhadap IHT, baik industri tembakau konvensional maupun industri tembakau non-konvensional.
Larangan terkait Industri Hasil Tembakau (IHT) tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang jelas mengapa dijalankan. Serta tidak berkonsultasi kepada para pemangku kepentingan pada bidang IHT.
merdeka.com
Larangan yang dikeluarkan yaitu larangan penjualan rokok secara online, pelarangan iklan di berbagai media, pelarangan memajang produk, pelarangan promosi dan sponsor, pengaturan bahan baku oleh Kemenkes, pembatasan kapasitas untuk produk rokok elektronik, dan beberapa pasal lainnya.
![Asosiasi Rokok Elektrik Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/10/10/1696939875826-mbluy.png)
![Asosiasi Rokok Elektrik Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/10/10/1696939900930-3re5a.jpeg)
Ketua umum DPP Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita mengatakan bahwa para konsumen industri rokok akan mendukung pemerintah dalam mencegah penggunaan produk tembakau di kalangan anak-anak dan perempuan hamil.
![](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/10/10/1696939929178-4vyny.png)
"Kami siap untuk mendukung pemerintah dalam mengurangi penggunaan rokok bagi anak-anak dan juga ibu hamil," kata Garin dalam Munas APVI, Selasa (10/10).
Garin juga menyampaikan bahwa permasalahan mengenai isi RPP kesehatan dapat menghancurkan industri tersebut secara masif.
![Asosiasi Rokok Elektrik Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/10/10/1696939954164-x7sbv.png)
“Kami melihat bahwa pasal-pasal dalam RPP Kesehatan bisa menghancurkan Industri Hasil tembakau,” Kata Garin.
Jika peraturan tersebut terus dijalankan dapat menjadi ancaman bagi produksi tembakau yang bisa gulung tikar, sehingga berdampak pada jutaan tenaga kerja dan petani yang ada di industri tersebut.
Garin juga menyampaikan permohonannya agar pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan terkait zat adiktif pada RPP kesehatan untuk dapat diatur secara terpisah.
merdeka.com
![Asosiasi Rokok Elektrik Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/10/10/1696940028756-iwzog.png)
Sebagai informasi, bahwa saat ini produk IHT merupakan komoditas tunggal yang memiliki kontribusi terbesar bagi penerimaan negara. Pendapatan cukai pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp218,6 triliun dengan menyumbang devisa sebesar USD 1,1 miliar.
![Jika kebijakan tersebut dilakukan kepada IHT maka akan mematikan IHT dan ekosistemnya. Sehingga pendapatan negara dari cukai akan berkurang dan merugikan negara.](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/10/10/1696940062095-e88k4h.png)