Modus Tukar Uang Baru, Guru ASN di Palembang Tipu 50 Korban hingga Rp1,8 Miliar
FY diamankan di Mapolrestabes Palembang setelah diserahkan oleh para korban pada Sabtu (4/4) malam.
Dengan modus jasa penukaran uang baru, seorang guru Bahasa Inggris SMK Negeri 1 Palembang berinisial FY (50) diduga melakukan penipuan terhadap puluhan korban. Nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1,8 miliar.
Sebanyak 50 orang dilaporkan menjadi korban dalam kasus ini. Korbannya tidak hanya warga biasa, tetapi juga rekan sesama guru, wali murid, hingga siswa yang diajar oleh pelaku.
FY diamankan di Mapolrestabes Palembang setelah diserahkan oleh para korban pada Sabtu (4/4) malam.
Sebelumnya, puluhan massa mendatangi rumah pelaku di Jalan Lunjuk Jaya, Bukit Lama, Palembang, untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan penipuan tersebut.
Manfaatkan Momen Lebaran
Dalam aksinya, pelaku diduga memanfaatkan momentum Lebaran 2026 untuk meraup keuntungan pribadi dengan membuka jasa penukaran uang baru.
Agar korban percaya, FY mengaku memiliki kedekatan dengan pimpinan Bank Indonesia Sumatera Selatan sehingga disebut bisa memperoleh uang pecahan baru dalam jumlah berapa pun.
Pernyataan itu membuat para korban yakin dan menyerahkan uang dengan harapan dapat dibagikan kepada keluarga saat Idulfitri. Namun, uang pecahan yang dijanjikan tak kunjung diterima.
Karena merasa dirugikan, sejumlah korban melapor ke SPKT Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang.
Tak sabar menunggu proses hukum, para korban akhirnya mendatangi rumah pelaku dan menggiringnya ke kantor polisi.
Salah Satu Korban adalah Siswanya Sendiri
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, mengungkapkan jumlah korban mencapai sekitar 50 orang dengan total kerugian Rp1,8 miliar.
Salah satu korban diketahui merupakan siswi pelaku sendiri, berinisial F (17). F mengaku sangat percaya kepada tersangka karena sudah mengenalnya sejak duduk di kelas 1 SMK.
Ia kemudian menitipkan uang sebesar Rp183 juta yang dikumpulkan dari keluarganya untuk ditukarkan kepada tersangka.
Saat ditagih, tersangka berdalih proses penukaran sedang bermasalah sehingga korban diminta menunggu lebih lama. Namun, hingga sepekan setelah Lebaran, tersangka justru menghilang.
"Tersangka mengaku teman baik sama pimpinan BI. Karena itulah para korban percaya," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana, Senin (6/4).
Pelaku Mengaku Siap Bertanggung Jawab
FY mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Ia berdalih tidak berniat menipu karena uang tersebut sudah ditukarkan di bank, namun terpotong biaya administrasi sehingga ia harus menutupi kekurangan dengan biaya lain.
"Saya harus gali lobang tutup lobang agar tercukupi karena saya tidak tarik biaya dari pelanggan. Saya akui saya salah dan bertanggungjawab," kata FY.
Atas perbuatannya, FY dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.