Seorang ibu rumah tangga berinisial HN (24) mendatangi kantor polisi untuk melaporkan rekan bisnisnya, FY (42), atas dugaan penipuan dalam bisnis penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran. Akibat peristiwa tersebut, HN mengaku mengalami kerugian hingga Rp89 juta.
Kasus ini bermula ketika HN dihubungi oleh terlapor pada 1 Februari 2026. Saat itu, FY menawarkan kerja sama penyediaan uang baru untuk penukaran menjelang momen Idulfitri.
Tergiur dengan iming-iming keuntungan yang dijanjikan, HN pun menyepakati tawaran tersebut.
Setelah berhasil mengumpulkan uang baru dalam berbagai pecahan, warga Kertapati, Palembang itu kemudian menghubungi rekannya untuk melakukan serah terima pada Selasa (17/3).
Advertisement
Uang Diserahkan, Janji Transfer Tak Kunjung Masuk
Setelah uang diserahkan, terlapor berjanji akan mentransfer pembayaran beserta keuntungan pada keesokan harinya. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak pernah masuk ke rekening korban.
Tidak adanya kabar dari terlapor membuat HN panik dan merasa telah menjadi korban penipuan.
"Saya kena tipu, saya sudah serahkan uang pecahan tapi tidak dikembalikan, padahal janjinya cuma hitungan jam saja, termasuk keuntungannya," ungkap HN saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (1/4).
Advertisement
Korban Sudah Berusaha Menghubungi Terlapor Tapi Tak Tersambung
HN mengaku telah berusaha menghubungi FY, namun nomor yang bersangkutan tidak dapat tersambung. Ia juga mencoba mencari keberadaan terlapor ke sejumlah tempat, tetapi hingga kini tidak diketahui lagi keberadaannya.
Korban berharap pihak kepolisian segera menangkap terlapor dan mengembalikan uang miliknya. Menurut HN, uang tersebut merupakan hasil jerih payah yang dikumpulkannya selama bertahun-tahun.
"Saya minta dia dihukum sesuai perbuatannya, dia sudah menipu saya," kata HN.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa, membenarkan bahwa laporan korban telah diterima. Kasus tersebut kini telah diteruskan kepada penyidik Satreskrim untuk diproses lebih lanjut.
Laporan tersebut masuk dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.