Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nasabah Syok Rp1,4 Miliar Raib Usai Buka Kiriman File APK di WA, Begini Cara Pelaku Kuras Duit Korban

Nasabah Syok Rp1,4 Miliar Raib Usai Buka Kiriman File APK di WA, Begini Cara Pelaku Kuras Duit Korban<br>

Nasabah Syok Rp1,4 Miliar Raib Usai Buka Kiriman File APK di WA, Begini Cara Pelaku Kuras Duit Korban

Pelaku adalah seorang guru yang dibantu dua rekannya.


Seorang guru asal Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, DN (30), ditangkap polisi. Guru tersebut terlibat kejahatan phising dengan modus mengirimkan file APK lewat pesan WhatsApp.

Berbekal kejahatan tersebut, pelaku menguras tabungan korban sebanyak Rp1,4 miliar.

Saat melancarkan kejahatannya, DN dibantu dua orang lainnya yakni BY dan MT yang berperan sebagai pengirim APK itu kepada korban. Keduanya kini masih buron dan diimbau segera menyerahkan diri sebelum petugas memberikan tindakan tegas.

Awal Mula Kasus Terbongkar

Kasus ini terungkap setelah korban, RT, melapor ke polisi karena uang di tabungannya habis dikuras pelaku. Sebelumnya, ia menerima WA dari pelaku yang isinya meminta agar file APK dibuka.

Begitu APK terbuka, otomatis tersangka dapat menguasai device korban termasuk aplikasi mobile banking. Selanjutnya tersangka mentransfer dari tabungan korban ke 16 rekening yang dibeli tersangka DN dari seseorang.

Nasabah Syok Rp1,4 Miliar Raib Usai Buka Kiriman File APK di WA, Begini Cara Pelaku Kuras Duit Korban

Tak lama kemudian, tersangka yang bekerja sebagai guru itu mengirimkan uang itu kembali ke rekening pribadinya dan ditarik secara tunai di bank. Uang hasil kejahatan itu dibagi kepada dua rekannya.

"Modus digunakan adalah dengan mengirim pesan APK lewat WA berupa undangan. Begitu aplikasi dibuka, password dan akun mobile banking korbang diketahui, ada Rp1,4 miliar mereka kuras."

Kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Senin (30/10).

@merdeka.com

Warga Diminta Waspada


Dalam kasus ini, polisi menyita beragam ATM yang digunakan untuk mengirim uang korban. Tersangka DN dikenakan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Warga diimbau lebih waspada karena kasus tersebut kerap terjadi dan diungkap. Sebelumnya, pemuda asal kampung yang sama, ES (23), ditangkap karena membobol rekening yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian mencapai Rp2,3 miliar. Modusnya pun sama, yakni mengirimkan APK melalui WA.

Uang Nasabah Lenyap Usai Klik File APK di WA, Ini Kata BRI
Uang Nasabah Lenyap Usai Klik File APK di WA, Ini Kata BRI

Nasabah Bank BRI di Malang menjadi korban penipuan bermodus file APK yang dikirim melalui Whatsapp. Akibatnya, dia kehilangan Rp559,9 juta dari rekeningnya.

Baca Selengkapnya
OJK Turun Tangan, Usut Pinjol Adakami Teror Nasabah Berujung Bunuh Diri
OJK Turun Tangan, Usut Pinjol Adakami Teror Nasabah Berujung Bunuh Diri

Dalam pesan itu, nasabah diminta untuk membayar cicilan atas pinjamannya.

Baca Selengkapnya
Ini Link dan Cara Ikut Lelang PS5 yang Dibuka DJKN Kemenkeu, Harganya Cuma Rp1 Juta
Ini Link dan Cara Ikut Lelang PS5 yang Dibuka DJKN Kemenkeu, Harganya Cuma Rp1 Juta

Siapa saja yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) , Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening tabungan dapat mengikuti lelang di mana saja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terjadi Lagi! Uang Nasabah Bank Pelat Merah di Malang Lenyap Setengah Miliar Usai Klik File di WA
Terjadi Lagi! Uang Nasabah Bank Pelat Merah di Malang Lenyap Setengah Miliar Usai Klik File di WA

Seorang pengusaha hotel di Kota Malang menjadi korban pencurian data (phising). Uang dalam rekeningnya sebesar Rp559,9 Juta.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Sidang Kasus BTS Kominfo, Terdakwa Irwan Hermawan Mengaku Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Dito Ariotedjo
Sidang Kasus BTS Kominfo, Terdakwa Irwan Hermawan Mengaku Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Dito Ariotedjo

Irwan menyebut uang miliaran yang digunakan untuk menutupi kasus korupsi BTS.

Baca Selengkapnya
LMAN Kucurkan Rp723 Miliar untuk Pembebasan Lahan di IKN, Terbanyak Buat Akses Jalan
LMAN Kucurkan Rp723 Miliar untuk Pembebasan Lahan di IKN, Terbanyak Buat Akses Jalan

Pendanaan dana untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah digelontorkan sebanyak Rp 723 miliar.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Menantu Dibunuh Mertua di Pasuruan Ternyata Mahasiswi UT Unair
Terungkap, Menantu Dibunuh Mertua di Pasuruan Ternyata Mahasiswi UT Unair

Ibunda korban meminta agar pelaku dihukum seberat - beratnya.

Baca Selengkapnya
Ada Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas SYL saat Penggeledahan KPK
Ada Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas SYL saat Penggeledahan KPK

SYL memerintahkan bawahannya untuk melakukan penarikan dari eselon 1 dan eselon 2 dalam bentuk uang tunai, transfer bank hingga pemberian barang dan jasa.

Baca Selengkapnya