Gara-gara Video Call, Pria ini Langsung Emosi lalu Bunuh Kekasih Gelapnya di Losmen
Kasus pembunuhan ini berawal saat tersangka dan korban janjian di sebuah losmen di Umbulharjo. Keduanya masuk kamar sekitar pukul 10.00 WIB.
Seorang pria berinisial R (27) warga Kabupaten Gunungkidul, DIY, tega membunuh kekasih gelapnya, seorang perempuan berinisial AM (39). R tega menghabisi nyawa AM saat ngamar bareng di sebuah losmen di daerah Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Rabu (13/8).
Kapolresta Kota Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia mengatakan kasus pembunuhan ini berawal saat tersangka dan korban janjian di sebuah losmen di Umbulharjo. Keduanya masuk kamar sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah berselang 1,5 jam, R kemudian check out dan berpesan pada pegawai di losmen akan kembali lagi. Saat itu R sudah melakukan pembayaran kamar losmen dan telah meminta KTP nya.
Sekitar pukul 16.00 WIB, pegawai losmen berniat membersihkan kamar losmen yang dipakai oleh R. Saat itu pegawai menemukan ada seorang perempuan yang tidur di dalam kamar itu.
"Saksi masuk ke kamar dan menemukan tubuh korban sudah tidak bergerak lagi. Kemudian kejadian ini dilaporkan ke Polsek Umbulharjo dan diteruskan ke Satreskrim Polresta Kota Yogyakarta," kata Eva, Kamis (14/8).
Usai mendapatkan laporan ini, lanjut Eva, petugas pun melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan petugas kepolisian pun berhasil mendapatkan identitas tersangka dan kemudian dilakukan penangkapan pada Rabu (13/8) malam.
Eva menerangkan pembunuhan ini terjadi karena tersangka R kesal dan cemburu pada korban. Saat berada di kamar losmen, korban sempat videocall dengan seorang pria berinisial Bocil. Hal ini membuat tersangka emosi dan akhirnya membunuh korban.
"Saat korban dan tersangka ini di dalam kamar, ada videocall berkali-kali dari pria berinisial Bocil. Tersangka cemburu, kemudian membekap korban. Korban meninggal dunia karena kehabisan nafas," rinci Eva.
"Saat kejadian ini tidak ada barang milik korban yang hilang. Ini murni karena tersangka cemburu pada korban. Korban ini statusnya sudah bersuami sedangkan tersangka masih lajang. Untuk status antara korban dan tersangka masih kita dalami," imbuh Eva.
Eva menambahkan sejumlah barang bukti diamankan yakni sandal, celana jeans biru, celana dalam coklat, kaus hitam, seprai dan sebuah sepeda motor.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tutup Eva.