Pria di Pemalang Bunuh Selingkuhan, Kaki Tangan Mayat Diikat Tali dan Kepala Dibungkus Plastik

Motif pembunuhan karena asmara. Hubungan gelap pelaku dan korban telah diketahui istri pelaku. Korban dan pelaku sempat bersitegang sebelum pembunuhan.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Pria di Pemalang Bunuh Selingkuhan, Kaki Tangan Mayat Diikat Tali dan Kepala Dibungkus Plastik
Pria di Pemalang Bunuh Selingkuhan, Kaki Tangan Mayat Diikat Tali dan Kepala Dibungkus Plastik (Merdeka.com)

R (37) ditangkap polisi lantaran diduga membunuh K (35) seorang wanita yang ditemukan warga tewas dalam kondisi tangan dan kaki terikat tali serta kepala terbungkus plastik di sebuah rumah di Desa Saradan, Kecamatan Pemalang pada Sabtu (22/11). Pelaku tega membunuh korban lantaran, hubungan asmara gelap antara tersangka dan korban sudah diketahui oleh istrinya.

"Jadi korban, bahkan sering mengintimidasi istri dari tersangka. Korban juga mengancam akan menyebarkan foto mesra tersangka dan korban pada keluarga tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, Selasa (24/11).

Pelaku sendiri ditangkap petugas kepolisian saat berada di wilayah Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang. Dari hasil pemeriksaan pelaku R awalnya ingin mengakhiri hubungan sampai mengundang korban untuk mengobrol di rumah milik tersangka yang belum ditempati.

"Pada saat mengobrol terjadi adu mulut antara tersangka dan korban, hingga akhirnya tersangka mencekik leher korban dan memukul wajah korban berulang kali,” jelasnya.

Setelah korban tidak berdaya tersangka mengikat leher, tangan dan kaki korban. Lalu membawa korban ke kamar mandi dan menutup kepala korban dengan plastik.

“Pada saat itu, korban sedang dicari keberadaannya oleh keluarga. Karena korban tidak kunjung memberi info dan nomor teleponnya tidak dapat dihubungi setelah pergi dari rumah sejak Sabtu 22 November 2025 siang,” ujarnya.

Keluarga korban yang mengetahui bahwa korban terakhir kali berkomunikasi dengan tersangka R, kemudian mendatangi rumah tersangka di Desa Saradan Pemalang. Di dalam rumah ini, keluarga korban tidak menemukan tersangka R.

"Namun, menemukan jasad korban sudah dalam keadaan meninggal dunia tergeletak di lantai kamar mandi dengan posisi kedua tangan, badan dan kaki terikat tali tambang, serta kepala terbungkus plastik,” pungkasya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP. Yakni ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Rekomendasi