Berapi-api, Deddy PDIP Skak Menteri ATR/BPN soal Pagar Laut Mesterius 'Bersama-sama Ini Melakukan Kejahatan'
Berikut momen Deddy PDIP skak Menteri ATR/BPN soal pagar laut misterius.
Keberadaan pagar laut misterius di pesisir utara Kabupaten Tangerang hingga kini masih menjadi polemik. Apalagi disebutkan ada dua perusahaan yang sudah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk membuat Pagar Laut Tangerang.
Komisi II DPR RI baru-baru ini kembali menggelar rapat guna membahas keberadaan pagar laut misterius. Rapat kali ini digelar bersama Menteri ATR/BPN.
Dalam rapat tersebut, Deddy Sitorus tampak berapi-api skak Menteri ATR/BPN. Lantas bagaimana momen Deddy PDIP skak Menteri ATR/BPN soal pagar laut misterius tersebut?
Melansir dari akun YouTube DPR RI, Jumat (31/1), simak ulasan informasinya berikut ini.
Tidak Cukup Sanksi Berat, Harus Proses Hukum
Komisi II DPR menggelar rapat dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1). Rapat kali membahas soal kehebohan kepemilikan sertifikat lahan di area pagar laut.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi II DPR fraksi PDIP Deddy Sitorus tampak berapi-api skak Menteri ATR/BPN. Deddy mempertanyakan alasan pihak mereka hanya memberikan sanksi tegas. Di mana menurutnya, sanksi berat dari sisi administrasi ini tidak akan memberikan efek jera kepada pelaku pemasangan pagar laut misterius tersebut.
"Kalau cuma sanksi berat, ini akan berulang terus di mana-mana, Pak. Kalau hanya inspektorat yang turun, tidak akan ada yang namanya efek jera," ujar Deddy.
"Saya kira tidak cukup hanya sanksi berat, harus proses hukum. Karena ini kejahatan, bukan malpraktek yang hanya berkonsekuensi sanksi. Ini saya kira perlu menjadi perhatian. Termasuk yang di Surabaya dan sebagainya itu. Termasuk yang di Bekasi tadi," lanjutnya.
Sangat Berharap Adanya Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Deddy meminta agar bisa membatalkan pemberian sanksi berat kepada pelaku. Apabila tidak bisa dibatalkan, Ia meminta orang-orang yang menerbitkan sertifikat untuk diproses hukum.
"Kalau tidak bisa dibatalin, itu yang menerbitkan sertifikatnya diproses hukum dulu, Pak. Sehingga bisa dibatalkan bahwa itu produk cacat hukum. Jangan nunggu fatwa dari Kejaksaan, Pak," kata Deddy Sitorus.
"Saya minta mohon ya sudah proses hukum, sehingga bisa dibatalkan itu. Karena soal ruang abu-abu aturan kita ini sangat mudah dimanipulasi, Pak," ujar Deddy.
Ia berharap bahwa adanya penegakan hukum yang tepat. Tidak hanya pada kasus ini saja, penegakan hukum juga harus ada di ATR/BPN.
"Jadi saya sangat berharap penegakan hukum di sini, supaya ada efek jera Pak Nusron. Supaya bapak bisa memulai, memimpin ATR/BPN dengan legacy, pembersihan di dalam, Pak. Narasi penegakan hukum itu harus sangat kuat, sehingga semua yang ada di layar ini sekarang punya rasa takut, Pak," jelasnya.
"Narasi penegakan hukum di ATR/BPN harus sekuat-kuatnya, Pak," tegasnya.
Jangan Hanya ATR/BPN
"Dalam soal pagar laut ini, kami berharap penegakan hukum. Ini jangan hanya orang Agraria yang kena, Pak. Yang bikin sertifikat kok lolos, bersama-sama melakukan kejahatan kok. Mana mereka-mereka itu? Jangan kesalahan ini ditimpakan hanya kepada ATR/BPN," kata Deddy berapi-api.
Deddy Sitorus juga keras menyingung soal Bareskrim yang dianggap lamban dalam menangani kasus sertifikat pagar laut. Dia menilai Kabareskrim saat ini perlu dicopot karena tidak becus membiarkan pembuat sertifikat pagar laut lolos begitu saja.
"Tadi saya singkat mendengar sudah setahun dikerjakan oleh Bareskrim. Lah urusan kaya gini satu tahun Bareskrim tidak kelar? Kan gila itu, apa kita harus ganti Bareskrim, kan ini persoalan kalau begini. Inilah realita pahit di lapangan Pak semua bisa dibengkok-bengkokin. Hanya rakyat yang enggak mampu Pak, mereka diseret, dipukul Ketika tanahnya mau diambil. Kalau bukan kita lalu siapa yang bela mereka," tegas Deddy.