Komdigi Kaji Pengaruh Tarif Trump ke Industri Teknologi
Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menganalisis pengaruh tarif impor yang akan diterapkan oleh AS terhadap sektor teknologi di Indonesia.

Kebijakan tarif impor yang akan diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump terhadap barang-barang dari luar negeri yang masuk ke Amerika Serikat mendapatkan perhatian luas. Selain mempengaruhi harga iPhone di AS, pemerintah juga sedang menganalisis dampaknya terhadap sektor teknologi dan digital di Indonesia.
Mengutip dari Antaranews pada Minggu (13/4), Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengevaluasi apakah ada regulasi domestik yang perlu diperbarui untuk meningkatkan daya saing, termasuk dalam hal percepatan teknologi digital.
"Kami mengkaji, apakah ada aturan di Indonesia yang memang perlu diperbarui dalam kerangka untuk daya saing yang lebih baik," kata Meutya.
Fokus kajian mengenai kenaikan tarif Trump mencakup kemudahan investasi di Indonesia, agar negara ini dapat bersaing lebih baik dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.
Salah satu contohnya, menurut Meutya, adalah investasi di pusat data atau data center, di mana banyak investasi yang masuk ke Indonesia. Pemerintah juga sedang meneliti regulasi yang dapat mempermudah investasi data center di dalam negeri.
"Data center kan banyak investasi yang masuk justru bukan di Indonesia, kami telaah lagi apakah aturan yang terkait data center di Indonesia itu bisa dimudahkan sehingga potensi investasi yang masuk bisa lebih banyak," tutur Meutya.
Tak Langsung Berpengaruh

Sementara itu, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan bahwa kebijakan tarif yang diterapkan oleh AS tidak berdampak langsung pada sektor infrastruktur digital, termasuk dalam hal perangkat telekomunikasi.
"Sebenarnya kalau dari sisi perangkat bukan kami yang mengatur, ada di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Dengan tarif impor ini, secara layanan tidak terpengaruh," ungkap Wayan.
Wayan juga menambahkan bahwa dalam konteks infrastruktur digital, tugas Kemkomdigi hanya sebatas melakukan sertifikasi perangkat. Ia menjelaskan bahwa masalah mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berada di bawah kewenangan Kementerian Perindustrian.
"TKDN ada di Kemenperin. Contohnya mengenai iPhone 16 kemarin, kami hanya sertifikasi, yang menentukan TKDN-nya di Kemenperin. Sampai hari ini, kami di sektor infrastruktur digital melihatnya belum berpengaruh," kata Wayan.