DPR Minta Pemerintah Respons Cepat dan Strategis atas Tarif Baru AS terhadap Indonesia
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan tarif impor baru yang akan dikenakan pada beberapa negara.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan tarif impor baru yang akan dikenakan pada beberapa negara, termasuk mitra dagang utama seperti Uni Eropa, Tiongkok, dan India.
Selain itu, Trump juga memberlakukan tarif sebesar 32% untuk barang-barang yang diimpor dari Indonesia sebagai respons terhadap tarif tinggi yang diterapkan oleh negara tersebut.
Menyusul kebijakan itu, anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mendorong pemerintah Indonesia untuk merespons secara hati-hati dan strategis demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Dalam pernyataannya, Puteri menekankan pentingnya kajian teknis dan mendalam atas dampak kebijakan tarif resiprokal tersebut, khususnya terhadap stabilitas perekonomian, pasar keuangan, dan nilai tukar Rupiah. Ia menyatakan bahwa langkah antisipatif perlu segera dirumuskan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang tepat untuk memitigasi dampak dari kebijakan tarif AS ini. Kajian yang komprehensif sangat penting agar respons yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi,” ujar Puteri.
Lebih lanjut, ia menyampaikan dukungannya terhadap upaya diplomasi perdagangan yang tengah dilakukan pemerintah Indonesia melalui pengiriman delegasi tingkat tinggi ke Washington DC. Menurutnya, langkah negosiasi ini krusial mengingat Amerika Serikat merupakan mitra dagang utama Indonesia, dengan pangsa ekspor mencapai sekitar 11 persen pada Februari 2025 menurut data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kebijakan tarif resiprokal ini tentu akan berdampak signifikan terhadap ekspor Indonesia ke AS. Karena itu, langkah negosiasi yang sedang ditempuh sangat tepat untuk menjaga daya saing produk ekspor kita,” lanjutnya.
Selain upaya diplomatik, Puteri juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap arus barang masuk ke Indonesia. Ia mengingatkan adanya potensi limpahan produk dari negara lain yang kehilangan akses ke pasar AS akibat kebijakan tarif tersebut.
“Pemerintah perlu mewaspadai risiko masuknya barang dari negara lain yang tidak terserap di pasar Amerika. Jika tidak diawasi ketat, produk-produk ini bisa membanjiri pasar domestik dan mengancam industri serta UMKM lokal,” tegasnya.