IDAI Beberkan Bahaya Medsos bagi Anak, Batas Aman Usia Minimal 16 Tahun
IDAI menjelaskan bahwa anak-anak di bawah 16 tahun dilarang menggunakan media sosial karena dapat berdampak negatif pada kesehatan mental mereka.
Pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun kini menjadi isu yang sangat diperhatikan di Indonesia.
Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah untuk melindungi kesehatan fisik dan mental anak di tengah perkembangan digital yang pesat.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menilai bahwa kebijakan ini sangat penting. Ketua Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, menyatakan bahwa kebijakan terkait pembatasan usia ini sudah lama ditunggu oleh kalangan medis.
"Kebijakan ini telah lama dinantikan mengingat semakin mengkhawatirkannya dampak negatif media sosial terhadap tumbuh kembang anak. Namun, ini adalah langkah awal. Perlindungan anak dari bahaya media sosial adalah sebuah marathon," ujarnya.
Menurut IDAI, anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun secara neurologis dan psikologis belum siap untuk menghadapi kompleksitas yang ada dalam dunia media sosial.
Mereka masih berada dalam tahap belajar untuk mengenali risiko, mengelola emosi, serta melindungi diri dari berbagai pengaruh negatif.
"Kita semua ingin anak-anak tumbuh optimal. Namun, secara neurologis dan psikologis, anak-anak belum siap mengarungi media sosial sendirian," ungkap Piprim.
Oleh karena itu, pembatasan ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan anak, melainkan sebagai bentuk perlindungan agar mereka tidak terpapar risiko sebelum mereka benar-benar siap.
Dampak Nyata Medsos terhadap Tumbuh Kembang Anak
Dalam beberapa tahun terakhir, IDAI terus menyoroti dampak negatif dari penggunaan gawai dan media sosial yang berlebihan pada anak-anak. Salah satu hal yang paling dikhawatirkan adalah gangguan perkembangan pada masa emas, terutama di usia dini.
"Anak di bawah usia dua tahun tidak boleh terpapar gawai. Periode ini adalah masa krusial perkembangan otak yang membutuhkan interaksi nyata, bukan layar," tambah Piprim.
Untuk anak yang lebih besar, paparan berlebihan terhadap media sosial juga dikaitkan dengan berbagai masalah, seperti gangguan konsentrasi, kecanduan digital, hingga masalah kesehatan mental.
Oleh karena itu, IDAI berpendapat bahwa menetapkan batas usia 16 tahun adalah langkah yang rasional.
Pada usia ini, anak-anak umumnya sudah memiliki kemampuan kognitif dan emosional yang lebih matang untuk menyaring informasi yang mereka terima.
Pembatasan ini juga bersifat preventif untuk melindungi anak dari dampak negatif yang telah terbukti secara ilmiah, mulai dari paparan konten berisiko hingga interaksi sosial yang tidak sehat di dunia maya.
Peran Orang Tua Tetap Sangat Penting
Walaupun terdapat regulasi yang ada, IDAI menekankan bahwa peran orang tua tidak dapat tergantikan. Pembatasan akses yang diterapkan perlu diimbangi dengan pendampingan dan pola asuh yang tepat di rumah.
Fitri Hartanto, Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, mengingatkan akan pentingnya keterlibatan keluarga.
"Pembatasan usia itu penting, tetapi pendampingan tetap penting. Ini bukan tentang mengganti peran orang tua, melainkan memperkuatnya," ujarnya. Dia juga menambahkan bahwa anak-anak memerlukan ruang untuk berinteraksi secara langsung, bergerak aktif, dan membangun hubungan sosial yang sehat di dunia nyata.
IDAI menegaskan bahwa kebijakan ini tidak sekadar melarang anak-anak menggunakan teknologi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anak-anak memiliki kesiapan mental sebelum memasuki dunia digital yang kompleks.
Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, platform digital, tenaga kesehatan, sekolah, dan orang tua menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Membangun generasi digital yang sehat adalah tantangan besar, terutama dengan jumlah anak di bawah 16 tahun yang mencapai puluhan juta di Indonesia.
Pembatasan akses media sosial menjadi salah satu langkah awal untuk melindungi generasi muda dari risiko kecanduan, gangguan mental, hingga menurunnya kemampuan bersosialisasi.
"Ini bukan pekerjaan mudah, tapi ini adalah langkah yang harus kita jalani untuk menyelamatkan masa depan anak-anak Indonesia," pungkas Piprim.