IDAI Tekankan Pentingnya Aktivitas Fisik Anak di Tengah Pembatasan Media Sosial

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengingatkan pentingnya aktivitas fisik anak dan interaksi langsung bagi tumbuh kembang optimal di tengah penerapan pembatasan media sosial melalui PP Tunas.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
IDAI Tekankan Pentingnya Aktivitas Fisik Anak di Tengah Pembatasan Media Sosial
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengingatkan pentingnya aktivitas fisik anak dan interaksi langsung bagi tumbuh kembang optimal di tengah penerapan pembatasan media sosial melalui PP Tunas. (AntaraNews)

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) kembali menegaskan urgensi aktivitas fisik serta interaksi langsung bagi anak-anak. Penekanan ini disampaikan seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) pada 28 Maret 2026 mendatang. Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi akses anak terhadap media sosial, khususnya bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun.

Ketua Pengurus Pusat IDAI, Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp Kardio(K), mengungkapkan bahwa pembatasan penggunaan media sosial harus diimbangi dengan kegiatan nyata. Hal ini krusial untuk mendukung proses tumbuh kembang anak secara optimal. Pembatasan ini mencakup penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada berbagai platform digital populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, dan Instagram.

Langkah ini diambil mengingat paparan gawai dan media sosial yang berlebihan telah menimbulkan berbagai dampak negatif. Dampak tersebut meliputi masalah kesehatan fisik dan perkembangan psikologis anak. Oleh karena itu, IDAI menyerukan agar orang tua dan seluruh pihak terkait memberikan ruang lebih bagi anak untuk bergerak dan berinteraksi secara fisik.

Dr. Piprim Basarah Yanuarso menyoroti bahwa masa kanak-kanak merupakan periode emas bagi pertumbuhan otak yang membutuhkan stimulasi sensorik nyata dan interaksi dua arah. Stimulasi ini tidak dapat digantikan sepenuhnya oleh layar gawai. Paparan berlebihan pada gawai dan media sosial telah menjadi perhatian serius dalam beberapa tahun terakhir.

Anak-anak dari segala usia, termasuk yang lebih besar, kini menghadapi berbagai gangguan akibat penggunaan gawai yang tidak terkontrol. Gangguan tersebut dapat memengaruhi kesehatan fisik dan perkembangan psikologis mereka secara signifikan. IDAI secara tegas menyarankan agar anak usia dini, terutama di bawah dua tahun, sebaiknya tidak terpapar gawai sama sekali.

Periode di bawah dua tahun adalah fase krusial untuk perkembangan otak yang optimal. Oleh karena itu, menjaga anak dari paparan gawai pada usia ini sangat penting. IDAI menekankan bahwa interaksi langsung dan aktivitas fisik adalah kunci utama dalam mendukung perkembangan kognitif dan emosional anak.

DR dr. Fitri Hartanto, Sp.A, Subsp TKPS(K), selaku Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, menegaskan bahwa pembatasan akses media sosial bukanlah satu-satunya solusi. Kebijakan ini harus diiringi dengan peran aktif orang tua dalam mendampingi anak. Orang tua memiliki tanggung jawab besar untuk menciptakan lingkungan yang mendukung aktivitas non-digital.

Pendampingan orang tua menjadi fondasi penting agar aturan pembatasan usia dapat berjalan efektif. Ini bukan berarti aturan menggantikan peran orang tua, melainkan menjadi landasan yang memungkinkan orang tua menjalankan perannya dengan lebih baik. Fokus utamanya adalah menjaga masa depan anak, bukan sekadar membatasi akses mereka terhadap gawai.

Menciptakan lingkungan yang kaya akan kesempatan untuk bermain di luar, membaca buku, atau melakukan hobi yang melibatkan interaksi fisik dan sosial sangat dianjurkan. Lingkungan seperti ini akan membantu anak mengembangkan keterampilan sosial, motorik, dan kognitif yang esensial. Dengan demikian, anak dapat tumbuh kembang secara holistik dan seimbang.

IDAI juga menekankan pentingnya memberikan ruang bagi anak untuk berekspresi, beraktivitas fisik, dan membangun interaksi sosial secara langsung. Hal ini merupakan bagian integral dari proses perkembangan yang sehat. Memberikan kesempatan ini akan membantu anak mengembangkan kepercayaan diri dan kemampuan bersosialisasi.

Untuk mencapai tujuan ini, kolaborasi yang kuat antara berbagai pihak sangat dibutuhkan. Pemerintah, platform digital, tenaga kesehatan, sekolah, dan orang tua harus bersinergi. Sinergi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi tumbuh kembang anak.

Penerapan PP Tunas yang dimulai pada 28 Maret 2026, dengan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada platform seperti YouTube, TikTok, dan Instagram, merupakan langkah awal. Melalui kebijakan ini, IDAI berharap tercapai keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan aktivitas nyata. Keseimbangan ini krusial untuk mewujudkan generasi emas Indonesia yang tumbuh optimal.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi