Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR
"Enggak, kok mendorong? Yang punya inisiatif revisi itu siapa? Enggak ada, sampai sekarang belum ada," kata Firman kepada wartawan, Rabu (3/4).
Dia menyebut, tak ada satu fraksi atau anggota DPR yang saat ini mengajukan revisi UU MD3. Meski UU MD3 itu masuk Prolegnas prioritas 2024.
Firman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN. Hal itu, sebagai antisipasi adanya pemindahan ibu kota negara.
"Jadi bahasanya bukan mendorong revisi, yang mengajukan itu juga siapa? enggak ada yang mengajukan, sampai sekarang ini di Baleg tidak ada yang mengajukan revisi Undang-Undang MD3," jelas Firman.
Lebih lanjut, dia menegaskan, jika Golkar bersikap mengikuti aturan yang ada di UU MD3 terkait kursi ketua DPR selama tidak ada perubahan. Yaitu diberikan kepada partai pemenang pemilu.
"Selama UU belum diubah ya suara terbanyak itu yang akan jadi ketua DPR. Gitu loh. Sekarang kan UU-nya masih seperti itu. Belum ada yang diubah. Belum ada yang mengajukan. Dan itu pun kalau ada yang mengajukan prosesnya panjang juga. Dan harus bersama pemerintah. Bersama lagi menetapkan, lihat urgensinya, dan sebagainya. Pertimbangan-pertimbangan politis lainnya. Enggak semudah itu," imbuh Firman.
berita untuk kamu.
- Alma Fikhasari
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaMasuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya