Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR

<br>Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR


Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR


Dia menyebut, tak ada satu fraksi atau anggota DPR yang saat ini mengajukan revisi UU MD3.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi Golkar Firman Soebagyo menegaskan, bahwa tak ada upaya merevisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan jatah ketua DPR yang diatur dalam UU MD3.

Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR

"Enggak, kok mendorong? Yang punya inisiatif revisi itu siapa? Enggak ada, sampai sekarang belum ada," kata Firman kepada wartawan, Rabu (3/4).


Dia menyebut, tak ada satu fraksi atau anggota DPR yang saat ini mengajukan revisi UU MD3. Meski UU MD3 itu masuk Prolegnas prioritas 2024.

Firman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN. Hal itu, sebagai antisipasi adanya pemindahan ibu kota negara.


"Jadi bahasanya bukan mendorong revisi, yang mengajukan itu juga siapa? enggak ada yang mengajukan, sampai sekarang ini di Baleg tidak ada yang mengajukan revisi Undang-Undang MD3," jelas Firman.

Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR

Lebih lanjut, dia menegaskan, jika Golkar bersikap mengikuti aturan yang ada di UU MD3 terkait kursi ketua DPR selama tidak ada perubahan. Yaitu diberikan kepada partai pemenang pemilu.

"Selama UU belum diubah ya suara terbanyak itu yang akan jadi ketua DPR. Gitu loh. Sekarang kan UU-nya masih seperti itu. Belum ada yang diubah. Belum ada yang mengajukan. Dan itu pun kalau ada yang mengajukan prosesnya panjang juga. Dan harus bersama pemerintah. Bersama lagi menetapkan, lihat urgensinya, dan sebagainya. Pertimbangan-pertimbangan politis lainnya. Enggak semudah itu," imbuh Firman.

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

Baca Selengkapnya
Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3 untuk Ubah Syarat Jadi Ketua DPR
Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3 untuk Ubah Syarat Jadi Ketua DPR

Puan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.

Baca Selengkapnya
Baleg Tegaskan UU MD3 Masuk Prolegnas Tak Ada Kaitan dengan Perebutan Kursi Ketua DPR
Baleg Tegaskan UU MD3 Masuk Prolegnas Tak Ada Kaitan dengan Perebutan Kursi Ketua DPR

Masuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg

Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg

Baca Selengkapnya
Gerindra Tidak Tertarik Revisi UU MD3, Tak Masalah PDIP Dapat Ketua DPR
Gerindra Tidak Tertarik Revisi UU MD3, Tak Masalah PDIP Dapat Ketua DPR

Gerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.

Baca Selengkapnya
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya