DPR Rapat di Hotel Digugat ke MK, Pimpinan Baleg: Kalau Anggarannya Cukup Tidak Masalah
Diketahui, UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) digugat ke MK. Salah satu permohonannya meminta DPR tak rapat di luar gedung parlemen, misalnya hotel.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menilai, gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tempat rapat DPR, terlalu teknis. Dia menilai, hal itu tidak seharusnya menjadi persoalan konstitusional.
Diketahui, UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) digugat ke MK. Salah satu permohonannya meminta DPR tak rapat di luar gedung parlemen, misalnya hotel.
"Kalau sampai tempat rapat saja digugat sampai ke MK, ya kasihanlah bapak-bapak itu, lembaga MK kan itu malah enggak 'yang mulia' ya. Janganlah kita bawa hal-hal yang teknis-teknis," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4).
Menurutnya, lokasi rapat DPR seharusnya dilihat dari urgensinya, bukan sekadar tempatnya. Rapat di hotel, misalnya, tidak selalu identik dengan kemewahan.
"Tergantung dari outputnya. Kalau rapat itu penting dan memang itu dianggap tempat representatif, saya kira dan memang anggarannya cukup, saya kira tidak ada masalah," pungkasnya.
Sebelumnya, UU MD3 digugat ke MK oleh advokat bernama Zico Leonardo Djagardo.
Zico meminta MK menyatakan frasa 'semua rapat di DPR' dalam Pasal 229 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
"Semua rapat di DPR wajib dilakukan di Gedung DPR kecuali terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan fasilitas di seluruh ruang rapat di gedung DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik," tulis dokumen perkara nomor 42/PUU-XXIII/2025, dikutip dari laman MK.
Dalam gugatannya, Zico beralasan kompleks DPR sudah memiliki beragam fasilitas yang sangat layak untuk menggelar rapat. Bahkan, ada 13 ruang rapat ditambah ruang rapat fraksi yang akan menyesuaikan jumlah fraksi.
Namun, dia menyebut fasilitas yang begitu besar yang dibiayai oleh uang rakyat tidak mampu membuat DPR fokus menjalani tugasnya dan memilih rapat di hotel-hotel mewah.
"Peristiwa tersebut tentu menimbulkan kontroversi dan kritik dari publik. Hal ini terutama karena terkesan sebagai pemborosan anggaran, sementara pemerintah dan lembaga negara lainnya sedang gencar melakukan efisiensi anggaran," kata Zico.
Selain itu, Zico juga menyebut rapat di hotel sebagai tindakan foya-foya dan gaya hidup mewah di tengah tuntutan efisiensi anggaran.
Hal ini dinilai akan memperburuk citra DPR RI di mata publik, khususnya ketika masyarakat sedang kesulitan secara ekonomi.
Selain meminta MK menetapkan DPR untuk tidak rapat di hotel kecuali gedung DPR/MPR rusak, Zico juga menggugat sejumlah pasal dari UU MD3, seperti Pasal 12 terkait tugas sebagai wakil rakyat.
Zico meminta MK menambahkan klausul agar anggota DPR bisa menyampaikan pendapat secara perorangan, bukan atas nama fraksi.
Kemudian, Pasal 82, Zico mengusulkan perubahan makna dalam frasa "Hak dan Kewajiban Anggota DPR".
Dia meminta MK memaknai sebagai hak dan kewajiban perseorangan anggota DPR menyatakan pendapatnya secara perseorangan tanpa pengaruh dari pimpinan fraksi partai politik.