Sekjen DPR Buka Suara, Terima Surat Permintaan Pemakzulan Wapres Gibran dari Purnawirawan TNI
Surat tersebut telah diserahkan kepada pimpinan DPR RI.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengungkapkan pihaknya sudah menerima surat permintaan pertimbangan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI, yang ajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
"Iya benar kami sudah terima surat tersebut," kata Indra saat dihubungi wartawan, Rabu (4/6).
Indra mengungkapkan, surat tersebut telah diserahkan kepada pimpinan DPR RI.
"Dan sudah kami teruskan ke pimpinan," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno merespons terkait heboh kabar Forum Purnawirawan TNI memberi usulan ke Presiden Prabowo agar mengganti Wapres Gibran Rakabuming Raka. Secara tegas, pihaknya masih menunggu laporan surat resmi tersebut dikirim ke MPR.
Meski begitu, Eddy menegaskan sejauh ini Prabowo da Gibran secara konstitusi dinyatakan sah sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Hal ini juga sesuai dengan keputusan KPU.
"Rakyat telah memilih dan MPR telah melantik pasangan yang dipilih sah oleh rakyat dalam pemilu 2024 Pak Prabowo dan Pak Gibran Rakabuming Raka jadi kita berpegang pada hasil keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI yang kemudian dilaksanakan oleh MPR dalam bentuk pelantikan daripada Presiden dan Wakil Presiden," kata Eddy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).