DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
jakartaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang III Tahun sidang 2023-2024, pada Selasa (6/2). Rapat kali ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Saat membacakan pidato, Puan mengatakan DPR telah menerima surat presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
- DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan
- Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
- DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset
- DPR Minta Pemerintah Akui Kesalahan: Tanggung Jawab pada Masyarakat
- Fakta Menarik Taylor Swift, Diva Internasional yang Belajar Bermain Gitar dari Seorang Tukang Servis Komputer.
- Jokowi Tunjuk Mantan Ajudan, Marsekal Madya Mohamad Tonny Harjono Jadi Kasau Baru
"Kami sampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan Wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama dengan DPR," kata Puan.
Lebih lanjut, Puan mengatakan, Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
"Selanjutnya Surat Presiden tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Dalam rapat paripurna juga, hadir Wakil Ketua DPR RI diantaranya Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel.