Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden

Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden

Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden

Gibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Salah satu yang disorot dalam pasalnya adalah gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta bakal ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.

Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden
Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka tidak banyak komentar mengenai hal itu. Gibran menyerahkan pembahasan lebih lanjut terkait hal itu kepada DPR RI.

"Ya itu biar dibahas di dewan ya," kata Gibran di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (6/12).


Putra sulung Presiden Jokowi itu tidak menjawab saat ditanya terkait sikapnya apakah menyetujui atau tidak gubernur Jakarta dipilih lewat presiden.

Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari DPR untuk menyampaikan naskah RUU DKJ.

"Perlu diketahui bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan RUU inisiatif DPR. Saat ini, Pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ," kata Ari kepada wartawan, Rabu (6/12).


Ari melanjutkan, setelah itu Presiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah. Dalam menyusun DIM itu, pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak.

"Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM Pemerintah," terangnya.


Berdasarkan Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin disebutkan bahwa Gubernur Jakarta nantinya akan ditunjuk langsung oleh Presiden seusai Ibu Kota pindah ke IKN, Kalimantan Timur.

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian tertera pada ayat (2) Pasal 10 draf RUU, dikutip Selasa (5/12).


Masa jabatan gubernur masih sama seperti sebelumnya, yaitu lima tahun dan dapat menjabat selama dua periode.

Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden

"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," tertera pada draf RUU tersebut.

Diketahui, DPR akan menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengar pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU DKJ ini. Selanjutnya, akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.


Dalam rapat Badan Legislasi kemarin, sembilan fraksi telah menyampaikan pandangan mini. Hasilnya, delapan fraksi menyetujui dan satu fraksi menolak.

Delapan fraksi menyetujui dengan catatan yakni PKB, PPP, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat dan PAN. Sementara fraksi yang menolak adalah PKS.

Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden
DPRD DKI Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Presiden: Karena Merenggut Hak Rakyat Memilih
DPRD DKI Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Presiden: Karena Merenggut Hak Rakyat Memilih

Fraksi DPRD DKI Jakarta menolak wacana kebijakan gubernur dipilih langsung presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Presiden Pilih Langsung Gubernur Jakarta: Biar Dibahas Dewan dan Pemerintah
Ganjar soal Presiden Pilih Langsung Gubernur Jakarta: Biar Dibahas Dewan dan Pemerintah

Ganjar mengatakan, RUU DKJ masih terus dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.

Baca Selengkapnya
PKS Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Itu Hak Demokrasi Rakyat
PKS Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Itu Hak Demokrasi Rakyat

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Relawan Gibran Keliling Jakarta Bikin Acara Senam Pagi dan Bagi-Bagi Sembako
Relawan Gibran Keliling Jakarta Bikin Acara Senam Pagi dan Bagi-Bagi Sembako

Dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka terus mengalir. Terlebih, setelah putra sulung Presiden Jokowi tersebut resmi berpasangan dengan Prabowo di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Arahan Surya Paloh: NasDem Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden
Arahan Surya Paloh: NasDem Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Paloh mengatakan, perumusan klausul gubernur dipilih oleh presiden merupakan langkah gegabah.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal RUU DKJ: Kalau Mau Konsisten dengan Otonomi Daerah, Gubernur Dipilih Rakyat
Ganjar soal RUU DKJ: Kalau Mau Konsisten dengan Otonomi Daerah, Gubernur Dipilih Rakyat

RUU DKJ yang berisi gubernur Jakarta dipilih Presiden menuai polemik.

Baca Selengkapnya
Cak Imin soal Presiden Pilih Langsung Gubernur Jakarta: Bahaya, PKB Menolak Total
Cak Imin soal Presiden Pilih Langsung Gubernur Jakarta: Bahaya, PKB Menolak Total

Cak Imin menilai kepala daerah langsung dipilih presiden berbahaya.

Baca Selengkapnya
Gibran Bagi-Bagi Susu di Penjaringan Jakut dan Keliling Pasar Beli Pisang
Gibran Bagi-Bagi Susu di Penjaringan Jakut dan Keliling Pasar Beli Pisang

Tidak ketinggalan, anak-anak kecil di sekitar juga terlihat antusias bertemu calon presiden nomor urut 2 itu.

Baca Selengkapnya
Respons Mahfud soal Gubernur Jakarta Ditujuk Presiden Usai Tak Jadi Ibu Kota
Respons Mahfud soal Gubernur Jakarta Ditujuk Presiden Usai Tak Jadi Ibu Kota

Mahfud menyampaikan jika RUU DKJ sudah menjadi UU sifatnya mengikat.

Baca Selengkapnya