PKS Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Itu Hak Demokrasi Rakyat
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menolak RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung oleh presiden.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, pemilihan gubernur itu seharusnya menjadi hak demokrasi warga Jakarta.
"Menolak dengan tegas dan jelas, karena itu hak demokrasi warga," kata Mardani kepada wartawan, dikutip Rabu (6/12).
Apalagi Jakarta menjadi otonomi daerah satu tingkat. Tidak ada pemilihan bupati, wali kota, dan DPRD kabupaten/kota.
"Sudah lah, kita pertimbangkan, otonomi daerah satu tingkat, tidak ada pemilihan bupati wali kota dan DPRD kabupaten kota, ya mbok ya dikasih di provinsi dipilih DPRD, provinsi dan gubernur juga dipilih, gitu ya," kata Mardani yang juga legislator Dapil Jakarta ini.
Mardani menyebut saat pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) itu ada dua versi draf. Versi Kemendagri dan Pemda DKI.
Mardani tidak membeberkan bagaimana isinya. PKS hanya menerima draf seperti yang disahkan dalam rapat paripurna.
"Kami sih menolak, nah fraksi lain gimana, mungkin bisa tanya fraksi lain," kata anggota Komisi II DPR RI ini.
Sebelumnya, berdasarkan Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin disebutkan bahwa Gubernur Jakarta nantinya akan ditunjuk langsung oleh Presiden seusai Ibu Kota pindah ke IKN, Kalimantan Timur.
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian tertera pada ayat (2) Pasal 10 draf RUU, dikutip Selasa (5/12).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai seharus gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh rakyat, usai tak menjadi ibu kota
Baca SelengkapnyaUsulan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai tak menjadi ibu kota diatur dalam Rancangan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta.
Baca SelengkapnyaFraksi DPRD DKI Jakarta menolak wacana kebijakan gubernur dipilih langsung presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur
Baca SelengkapnyaPaloh mengatakan, perumusan klausul gubernur dipilih oleh presiden merupakan langkah gegabah.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, RUU DKJ masih terus dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPKS menolak wacana tersebut karena dibuat secara terburu-buru dan tanpa kajian mendalam.
Baca SelengkapnyaCak Imin menilai kepala daerah langsung dipilih presiden berbahaya.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca SelengkapnyaPasal pemilihan gubernur oleh presiden berbahaya akan mematikan demokrasi.
Baca Selengkapnya