Puan Maharani Pimpin Paripurna DPR Bahas Kebijakan Fiskal RAPBN 2026
Agenda rapat adalah penyampaian kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 oleh pemerintah.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, Selasa (20/5/2025) di Gedung DPR, Jakarta. Agenda rapat adalah penyampaian kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 oleh pemerintah.
Dalam rapat paripurna ini, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI yakni Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
"Dengan mengucap Bismillaahirrohmaanirrohiim, perkenankanlah kami selaku Pimpinan Dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI yang ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, hari Selasa, 20 Mei 2025 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Puan membuka Rapat Paripurna.
Puan membacakan sejumlah surat presiden, termasuk permohonan pertimbangan pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) negara sahabat untuk Indonesia, dan soal penunjukan wakil pemerintah untuk menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2026.
Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian menyampaikan pemaparan mewakili pemerintah. Puan lalu menjelaskan pandangan fraksi-fraksi atas penyampaian pemerintah tersebut, yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna pekan depan, Selasa (27/5/2025).
"Kami mohon seluruh fraksi agar dapat menyiapkan pandangan fraksinya masing-masing," ungkap Puan.
Menutup rapat, Puan mengucapkan terima kasih kepada peserta rapat. "Terima kasih kepada yang terhormat para Anggota Dewan dan hadirin sekalian atas ketekunan dan kesabarannya dalam mengikuti Rapat Paripurna Dewan hari ini," ujar Puan.
Usai rapat, Puan pun menjelaskan Surpres yang diterima DPR terkait pencalonan Dubes negara lain untuk Indonesia. "Dari negara lain, bukan Indonesia ke luar, tapi dari negara lain yang datang buat Indonesia," terang Puan menjawab pertanyaan wartawan.
Puan juga menyatakan belum ada Supres soal posisi Dubes Indonesia untuk Amerika Serikat yang sudah kosong selama beberapa tahun belakangan.
"Belum ada, belum. Terkait itu kan prerogatif presiden, itu urusan eksekutif," ujar Puan.
"Kalau DPR kan hanya menunggu dari pemerintah saja. Jadi nggak bisa kemudian DPR mendesak, tapi mungkin bisa meminta dipercepat," tutupnya.