Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras: Kabinet Merah Putih Jangan Coba-Coba Korupsi, Ada Apa dengan Noel?
Presiden Prabowo Subianto kembali tegaskan larangan korupsi bagi anggota Kabinet Merah Putih menyusul penetapan tersangka Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Presiden Prabowo Subianto kembali mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintah. Beliau menekankan pentingnya menjauhi praktik korupsi dalam menjalankan tugas negara. Peringatan ini bertujuan untuk memastikan pemerintahan yang bersih dan berintegritas tinggi.
Ancaman tindakan tegas akan diberlakukan bagi siapa saja yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi. Aparat hukum tidak akan segan menindak, dan tidak ada perlindungan bagi pelaku. Hal ini disampaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini terkait kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) saat Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Kasus ini menjadi sorotan utama dan pemicu peringatan keras dari Presiden.
Peringatan Tegas untuk Kabinet Merah Putih
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menyampaikan pesan Presiden Prabowo. Beliau berharap kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh jajaran Kabinet Merah Putih. Ini adalah seruan untuk bekerja keras memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.
Prasetyo menegaskan bahwa Presiden Prabowo sangat serius dalam upaya pemberantasan korupsi. Setiap pejabat diharapkan berupaya maksimal untuk menjaga integritas. Prinsip ini menjadi fondasi utama dalam menjalankan roda pemerintahan saat ini.
Peringatan ini bukan hanya retorika, melainkan komitmen nyata. Pemerintah berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih. Hal ini demi kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa.
Kasus Immanuel Ebenezer dan Tindak Lanjut Presiden
Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang akrab disapa Noel, telah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemberhentian ini berlaku efektif setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Surat pemberhentian ditandatangani beberapa jam setelah KPK mengumumkan penetapan Noel sebagai tersangka. Ia bersama 10 orang lainnya terlibat dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi penetapan 11 tersangka tersebut.
KPK telah melakukan penahanan terhadap Noel selama 20 hari pertama, terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK menyita barang bukti berupa:
- Uang tunai sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika Serikat.
- 22 unit kendaraan dari Noel dan 10 tersangka lainnya.
Noel sendiri telah menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Presiden Prabowo pasca penetapan tersangka. Ia juga membela diri dan berharap mendapatkan amnesti.
Komitmen Pemberantasan Korupsi dalam Kabinet Merah Putih
Kasus yang menimpa Immanuel Ebenezer menjadi momentum penting bagi pemerintah. Ini memperkuat komitmen Presiden Prabowo dalam memerangi korupsi di semua lini. Tidak ada toleransi bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi.
Pesan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pejabat lain yang mungkin memiliki niat serupa. Integritas dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan. Transparansi juga akan terus ditingkatkan untuk mencegah praktik korupsi.
Pemerintah akan terus bekerja sama dengan lembaga penegak hukum seperti KPK. Sinergi ini penting untuk memastikan setiap kasus korupsi ditindaklanjuti secara profesional. Upaya ini demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani rakyat.
Sumber: AntaraNews